

JAKARTA, 21 Agustus 2026 | AnalisasiberNews.com — Kemerdekaan pers kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai peristiwa yang dinilai menunjukkan masih adanya tantangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan yang secara langsung menghalangi peliputan, tetapi juga menyangkut sikap verbal, intimidasi, pengusiran, tekanan, hingga pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pernyataan bernada kasar seorang anggota DPR RI ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam salah satu agenda kenegaraan karena disebut sedang menjalani pengobatan di Amerika Serikat.
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, wartawan disebut mendapatkan jawaban bernada merendahkan berupa kalimat, “Punya otak enggak lo?”

Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai dugaan dan tetap membuka ruang klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait. Verifikasi atas konteks lengkap, identitas pejabat, rekaman utuh percakapan, serta kronologi kejadian tetap penting agar pemberitaan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Namun, terlepas dari siapa yang mengucapkan dan bagaimana konteks lengkap pernyataan tersebut, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pejabat publik seharusnya memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Wartawan pada dasarnya bukan pihak yang harus ditakuti oleh pejabat publik.
Pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses memperoleh informasi untuk kepentingan masyarakat. Ketika seorang wartawan bertanya kepada pejabat negara, anggota legislatif, aparat pemerintahan, maupun tokoh publik, pertanyaan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistik untuk mendapatkan penjelasan dan menghadirkan informasi kepada masyarakat.
Dewan Pers pada 20 Juli 2026 juga menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi secara rasional dan beretika. Dewan Pers menyebut kegiatan wartawan dalam mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 6 UU Pers, pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Artinya, pertanyaan kritis wartawan bukanlah bentuk permusuhan.
Justru pertanyaan kritis merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Pejabat publik memiliki ruang untuk menjawab, memberikan klarifikasi, membantah informasi, atau menyampaikan data pembanding. Namun, perbedaan pendapat tidak semestinya berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan fungsi jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Sutan Nasomal, persoalan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai masalah individu semata.
Ia menilai ketika seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang diduga merendahkan, intimidatif, diusir, dihalangi, atau bahkan mengalami kekerasan karena menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Insan pers adalah para petugas yang melaksanakan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik dengan keilmuan jurnalistik yang terasah, tajam dan terpercaya,” demikian pokok pandangan Sutan Nasomal sebagaimana disampaikan kepada sejumlah pemimpin redaksi media.
Ia juga menyerukan agar organisasi-organisasi pers di Indonesia memiliki sikap yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
Menurutnya, wartawan tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum atau tekanan seorang diri ketika persoalan tersebut muncul akibat kegiatan jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan publik.
Secara hukum, kemerdekaan pers bukan sekadar slogan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers. Pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Jaminan tersebut menjadi salah satu fondasi penting demokrasi Indonesia.
Tanpa kebebasan memperoleh informasi, masyarakat akan kesulitan mengetahui bagaimana kebijakan negara dijalankan.
Tanpa wartawan yang bebas bertanya, masyarakat juga akan kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengawasi penyelenggara negara.
Karena itu, persoalan terhadap wartawan tidak semestinya hanya dilihat dari sudut hubungan pribadi antara wartawan dengan narasumber.
Yang harus dilihat adalah apakah tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Pers juga memberikan ketentuan mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Harus ada pemeriksaan terhadap fakta, kronologi, unsur kesengajaan, bentuk tindakan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik juga harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah.
Persoalan mengenai perlakuan terhadap wartawan bukan hanya menjadi pembicaraan di tingkat organisasi pers.
Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 mengeluarkan pernyataan terkait tindakan bernada merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya dan mengingatkan bahwa pejabat publik hendaknya memberikan contoh yang baik serta edukatif ketika berbicara di depan umum.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari UU Pers.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan penghormatan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan etika pergaulan.
Ada dimensi hukum dan demokrasi yang lebih besar.
Dewan Pers bahkan menegaskan bahwa menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaan dapat berarti menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi serta fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial.
Di sisi lain, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan memiliki kebebasan tanpa batas.
Wartawan juga mempunyai kewajiban untuk bekerja secara profesional.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Wartawan harus melakukan verifikasi.
Wartawan harus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Wartawan harus membedakan fakta dengan opini.
Wartawan juga harus menghindari judul yang menyesatkan, tuduhan tanpa dasar, serta penggunaan kata-kata yang dapat menggiring pembaca kepada kesimpulan sebelum fakta teruji.
Dengan prinsip tersebut, kritik terhadap pejabat publik tetap dapat dilakukan secara tajam, tetapi tidak berubah menjadi fitnah.
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika pertanyaan wartawan dianggap sebagai gangguan oleh pihak yang ditanya.
Dalam demokrasi, pejabat publik memang berhak tidak menjawab pertanyaan tertentu jika terdapat alasan yang sah.
Namun, tidak menjawab berbeda dengan merendahkan.
Menolak memberikan komentar berbeda dengan mengintimidasi.
Memberikan klarifikasi berbeda dengan mengancam.
Perbedaan tersebut penting agar ruang publik tetap sehat.
Pejabat publik dipilih, diangkat atau diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas negara dan pelayanan masyarakat. Karena itu, pertanyaan mengenai kebijakan, keputusan, anggaran, kegiatan maupun persoalan publik merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Tidak semua pertanyaan wartawan harus menyenangkan.
Justru pertanyaan yang sulit sering kali menjadi pintu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Prof. Dr. Sutan Nasomal juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai banyaknya peristiwa dalam sekitar 20 bulan terakhir yang berkaitan dengan hambatan terhadap tugas insan pers di sejumlah daerah dan Jakarta.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih memerlukan dokumentasi serta verifikasi per kasus apabila hendak dijadikan dasar kesimpulan mengenai kondisi nasional.
Meski demikian, sejumlah pernyataan Dewan Pers pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan perlindungan kerja jurnalistik memang masih menjadi perhatian.
Pada Juli 2026, Dewan Pers juga menyampaikan pernyataan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik wartawan Tempo di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, wartawan disebut diminta menghapus foto personel tentara yang bertugas di lokasi. Dewan Pers mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.
Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali merespons tindakan intimidasi terhadap wartawan dari sejumlah media ketika melakukan peliputan di Jakarta Utara.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik masih menjadi pekerjaan bersama.
Dalam konteks tersebut, pemerintah pusat diharapkan memastikan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers tidak berhenti pada teks undang-undang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai kepala pemerintahan memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh aparatur negara memahami pentingnya kemerdekaan pers.
Pers bukan lawan pemerintah.
Pers juga bukan alat pemerintah.
Pers adalah salah satu instrumen masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara.
Karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers idealnya dibangun berdasarkan profesionalisme, kritik yang sehat, transparansi dan penghormatan terhadap hukum.
Pemerintah tentu memiliki hak memberikan bantahan apabila sebuah pemberitaan dianggap keliru.
Pejabat publik juga memiliki hak memperoleh ruang klarifikasi.
Namun, penyelesaian terhadap keberatan pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers nasional, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Sutan Nasomal juga mendorong organisasi-organisasi pers di seluruh Indonesia untuk mengambil sikap apabila terdapat wartawan yang diduga mengalami perlakuan tidak semestinya ketika menjalankan tugas.
Menurutnya, organisasi pers harus menjadi tempat perlindungan, pendidikan dan penguatan profesionalisme wartawan.
Namun, perlindungan tersebut juga harus diberikan secara objektif.
Jika wartawan benar, organisasi pers harus berdiri memberikan pendampingan.
Jika wartawan keliru, organisasi pers juga harus berani melakukan pembinaan.
Prinsip tersebut penting agar perjuangan kemerdekaan pers tidak berubah menjadi pembenaran terhadap kesalahan jurnalistik.
Dengan demikian, kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan harus berjalan bersama.
Harapan lainnya diarahkan kepada aparat penegak hukum.
Sutan Nasomal menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum masih mampu menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan terhadap insan pers.
Dalam setiap kasus yang melibatkan wartawan, objektivitas menjadi sangat penting.
Aparat perlu membedakan antara persoalan yang benar-benar berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik dengan persoalan hukum lain yang kebetulan melibatkan seorang wartawan.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers juga perlu diperhatikan.
Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan terkait karya jurnalistik, perilaku atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, serta kasus kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan prinsip hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika wartawan takut bertanya karena khawatir dimaki, diusir atau dikriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan.
Masyarakat juga ikut dirugikan.
Sebab, masyarakat kehilangan informasi yang seharusnya diperoleh dari proses jurnalistik.
Dalam demokrasi, keberanian wartawan untuk bertanya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Tetapi keberanian tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab.
Wartawan tidak boleh memanfaatkan kebebasan pers untuk menyerang pribadi.
Wartawan tidak boleh mengarang fakta.
Wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Wartawan juga tidak boleh menggunakan profesinya sebagai alat untuk melakukan tekanan kepada seseorang.
Sebaliknya, pejabat publik juga harus memahami bahwa wartawan memiliki kewajiban profesional untuk bertanya.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan sekaligus memperbaiki kualitas jurnalistik.
Insan pers harus memahami hak-haknya berdasarkan UU Pers.
Wartawan juga harus memahami Kode Etik Jurnalistik.
Setiap peliputan idealnya dilengkapi identitas pers yang jelas, surat tugas apabila diperlukan, bukti kegiatan jurnalistik, dokumentasi, rekaman wawancara sesuai ketentuan, serta catatan kronologi apabila terjadi persoalan.
Media juga harus memiliki mekanisme internal untuk memeriksa fakta dan memberikan ruang hak jawab.
Dengan cara tersebut, wartawan tidak hanya meminta perlindungan, tetapi juga menunjukkan bahwa profesinya dijalankan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
UU Nomor 40 Tahun 1999 menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, keadilan dan kebenaran.
Karena itu, siapa pun yang berada di ruang kekuasaan harus memahami bahwa pers bukan sekadar kumpulan orang yang membawa kamera dan mikrofon.
Di balik pertanyaan seorang wartawan terdapat hak masyarakat untuk mengetahui.
Di balik sebuah berita terdapat proses pengumpulan informasi.
Dan di balik kritik media terdapat fungsi kontrol sosial yang dibutuhkan dalam negara demokrasi.
Maka, perbedaan pendapat dengan media seharusnya dijawab dengan data dan argumentasi, bukan dengan penghinaan.
Jika pemberitaan dianggap salah, tersedia hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika wartawan melakukan kesalahan etik, ada mekanisme penyelesaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Begitu pula apabila terjadi dugaan penghalangan kerja jurnalistik, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Indonesia membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab.
Indonesia juga membutuhkan pejabat publik yang terbuka terhadap kritik.
Keduanya bukan musuh.
Pers membutuhkan pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan.
Pemerintah membutuhkan pers untuk mengetahui persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Masyarakat membutuhkan keduanya agar demokrasi berjalan secara sehat.
Karena itu, dugaan pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan sebagaimana informasi yang disampaikan dalam tulisan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama.
Jika benar terjadi, maka pejabat publik perlu melakukan introspeksi.
Jika terdapat konteks yang berbeda, pihak yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Dan jika terdapat pemberitaan yang tidak akurat, media wajib melakukan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Yang paling penting adalah jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi ruang ketakutan bagi wartawan.
Kemerdekaan pers harus dijaga.
Profesionalisme wartawan harus diperkuat.
Pejabat publik harus menghormati kerja jurnalistik.
Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar.
Dan aparat penegak hukum harus memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hukum, bukti dan prinsip keadilan.
Sebagaimana ditegaskan Dewan Pers pada 2026, kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan kerja untuk publik. Menghalangi wartawan berarti berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan mengurangi fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial.
Dengan demikian, menjaga wartawan bukan berarti memberikan kekebalan kepada pers.
Menjaga wartawan berarti memastikan bahwa setiap orang yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
Sementara itu, pers juga harus terus membuktikan bahwa kebebasan yang diperjuangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Association of Young Indonesian Advocates
Keterangan: Pernyataan narasumber disampaikan kepada sejumlah pemimpin redaksi media dan melalui komunikasi telepon seluler dari Jakarta, 21 Agustus 2026.
Media menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi. Untuk bagian peristiwa yang belum diverifikasi secara independen, redaksi menggunakan istilah “diduga” dan tidak menempatkannya sebagai kesimpulan hukum.
Redaksi berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip independensi, akurasi, keberimbangan dan tidak beritikad buruk.
Redaksi juga menghormati asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini dan memiliki informasi, bantahan atau klarifikasi, redaksi memberikan ruang sesuai mekanisme hak jawab dan ketentuan pers yang berlaku.
Sumber rujukan hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan informasi resmi Dewan Pers. UU Pers secara resmi tercatat berlaku pada JDIH Dewan Pers.
Sumber : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Pernyataan disampaikan di Jakarta, 21 Agustus 2026.
Editor : Yudi Sayuti, S.T.


Tidak ada komentar