RILIS AKADEMIS EKSKLUSIF
LEMBAGA SURVEI DAN KAJIAN PEMERINTAHAN DAERAH (SKPD)
Nomor: 009/SKPD/VII/2026
KENAIKAN ELEKTABILITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP WAKIL BUPATI TANGERANG
Efek Kepemimpinan Kolaboratif dan Legitimasi Hukum
Analisis:
Ketika Wakil Kepala Daerah Berhasil Menjadi Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
Tangerang, Juli 2026 | AnalisasiberNews.com
I. TEMUAN UTAMA
Berdasarkan hasil pemantauan media, dinamika sosial masyarakat, serta indikator pelayanan publik selama periode Januari–Juli 2026, elektabilitas Wakil Bupati Tangerang menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Seiring dengan itu, tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi Wakil Bupati juga mengalami penguatan.
Peningkatan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, fenomena ini dikenal sebagai The Deputy Effect, yaitu efek kepemimpinan wakil kepala daerah yang mampu mengisi ruang antara kebijakan pemerintah dengan implementasi di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
II. EVIDEN DAN ARGUMENTASI AKADEMIS
1. Teori Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Menurut David Easton, sistem politik akan bertahan apabila memperoleh diffuse support (dukungan umum) dan specific support (dukungan terhadap kinerja).
Eviden:
- Kehadiran Wakil Bupati di 29 kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
- Kunjungan ke pasar tradisional, sekolah, posyandu, serta berbagai kegiatan pelayanan publik.
Langkah tersebut membangun specific support, karena masyarakat merasa didengar dan diperhatikan secara langsung.
2. Efektivitas Fungsi Wakil Kepala Daerah
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2026 Pasal 5, Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu kepala daerah, mewakili kepala daerah, serta melaksanakan tugas yang didelegasikan.
Eviden:
- Aktif mengoordinasikan penanganan isu strategis seperti inflasi, percepatan penurunan stunting, serta pelayanan perizinan UMKM.
- Kehadiran sebagai penggerak koordinasi lintas perangkat daerah.
Peran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum serta dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
3. Komunikasi Publik dan Transparansi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.
Eviden:
- Rutin menyampaikan informasi kegiatan melalui siaran langsung dan media sosial.
- Membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana komunikasi dua arah.
Keterbukaan informasi tersebut mampu mengurangi jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor meningkatnya kepercayaan publik.
4. Indikator Kinerja yang Terukur
Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, keberhasilan pemerintah daerah diukur berdasarkan target pembangunan dalam RPJMD.
Eviden:
- Penurunan angka stunting sebesar 2,1%.
- Percepatan penerbitan 10.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
- Perbaikan sekitar 150 titik jalan desa.
Capaian tersebut menjadi dasar rasional meningkatnya elektabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Wakil Bupati.
III. TINJAUAN HUKUM DAN TATA KELOLA
Peningkatan elektabilitas harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum agar memperoleh legitimasi yang berkelanjutan.
1. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Praktik kepemimpinan yang aktif turun ke lapangan serta terbuka kepada masyarakat merupakan implementasi nyata dari prinsip-prinsip tersebut.
2. Netralitas dan Etika Pemerintahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat daerah wajib menjaga netralitas serta tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Oleh karena itu, peningkatan kepercayaan publik harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi politisasi bantuan sosial maupun program pemerintah.
3. Akuntabilitas
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangannya secara terbuka kepada masyarakat.
IV. KESIMPULAN AKADEMIS
Peningkatan elektabilitas dan kepercayaan publik terhadap Wakil Bupati Tangerang merupakan refleksi dari tiga faktor utama:
- Kehadiran Fisik
Pemimpin hadir langsung di tengah masyarakat dan mampu menyerap aspirasi secara nyata. - Kinerja Nyata
Program-program pemerintah memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar wacana. - Kepatuhan terhadap Hukum
Seluruh pelaksanaan tugas dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan sehingga memperkuat legitimasi pemerintahan.
Model ini menunjukkan bentuk kepemimpinan kolaboratif yang relevan bagi seorang wakil kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
V. REKOMENDASI
- Institusionalisasi Program
Program-program unggulan Wakil Bupati perlu diperkuat melalui APBD serta Peraturan Bupati agar berkelanjutan. - Penguatan Sistem Data
Membentuk Dashboard Kepercayaan Publik (Public Trust Dashboard) yang diperbarui setiap tiga bulan sehingga perkembangan tingkat kepercayaan masyarakat dapat diukur secara objektif. - Menjaga Integritas
Momentum meningkatnya kepercayaan publik harus dijaga dengan menghindari praktik politik transaksional dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
PENUTUP
“Elektabilitas dapat meningkat karena popularitas, tetapi kepercayaan publik hanya akan tumbuh melalui kinerja, integritas, dan kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat.”
Lembaga berharap momentum ini menjadi energi positif bagi percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang.
Hormat Kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

