

BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiber.com, – Rabu, 26 Agustus 2026 — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di kawasan Gedung DPR, Kamis (27/8/2026). Meski demikian, ia tidak melarang warga yang tetap ingin menyampaikan aspirasinya — asalkan dilakukan dengan tenang, tertib, dan tidak mencoreng nama baik Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu siang.

“Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat. Namun kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak nama baik Jawa Barat,” tegas Erwan.
Erwan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan jajaran serikat pekerja di Jawa Barat. Ketua Serikat Pekerja Jawa Barat telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginstruksikan anggotanya untuk berangkat ke Jakarta. Serikat buruh di Jawa Barat saat ini memilih untuk tetap fokus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, kemarin Ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta. Karena serikat pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal RUU Ketenagakerjaan, jadi mereka tidak akan mengirim massa untuk demo,” ujar Erwan.
Erwan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan tidak merusak citra daerah.
“Kita jaga saja komitmen daerah kita. Jangan sampai terjadi kegaduhan dan yang penting kita semua bisa menjaga daerah ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 tersebut antara lain menuntut segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Sumber: Pemprov Jabar
Jurnalis : Ajunaedi

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar