

SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM I Bandung, September 2026
Beredarnya informasi publik terkait penghentian sementara CFD Bandung & Braga serta adanya *Temuan BPK Rp 2,7 Miliar*,pada pengelolaan CGD Periode 2024- 2026 ,menjadi perhatian serius.
Kami menuntut agar seluruh proses pengelolaan ruang publik khususnya Car Free Day, dijalankan dengan prinsip *transparansi*,
*Akuntabilitas,dalam bebas dari praktik korupsi*.

I.*EVIDEN ARGUMENTASI AKADEMIS*
1.*Teori Public*
Accountabiligy – Bovens
Akuntabilitas publik menuntut pemerintah wajib menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada publik
Ruang publikseperti CFD dibiayai oleh uang rakyat.
*Eviden*: Jika benar ada temuan BPK , maka publik berhak tahu : apa objek temuan siapa penanggung jawab ,dan apa tindak kanjut nya.
2.*Teori NRW Public Governance – Osborne*
Pengelolaan layanan publik modern harus berbasis Kolaburasi.keberhadilan CFD 2011- 2019
diinisiasi komunitas *BBC*secara *mandiri* adalah bukti ” co – production “.
Pengambilalihan oleh negara harus meningkatkan kualitas, bukan menurunkan *trust / kepercayaan*.
*Eviden*: Efektivitas tidak diukur dari siapa pengelola ,tapi dari *outcome*:
keamanan, kebersihan, pemberdayaan UMKM,dan tidak adanya kebocoran anggaran.
3.*Teori Integrity System*
*Transparancy Internasional*:
Korupsi terjadi karena 3 hal: Peluang + Motif+ Lemahnya Pengawasan.
Proyek / event besar dengan anggaran miliaran adalah zona rawan.
*Eviden*: Penghentian CFD dan munculnya temuan BPK harus dibaca sebagai sistem peringatan dini” agar tidak terjadi kerugian negara lebih besar.
II.*ALUR HUKUM*
*KERANGKA*
*PENYELESAIAN TEMUAN BPK*
Jika benar ada temuan BPK , maka penyelesaianya pun alur hukum yang jelas :
1.*UU Nom 15 Tahun 2004*
*tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara*
Pasal 20 : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari
*Makna Hukum*: Pemkot wajib umumkan ” action plan atas temuan Rp 2,7 Miliar tersebut.
2.*UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*
Pasal 2& 3 : Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi.
*Makna Hukum*: Jika dalam temuan BPK terdapat unsur merugikan negara ” dan melawan hukum , maka APH wajib melakukan penyelidikan.
3.*UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*
Pasal 7: Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala dan serta merta.
*Makna Hukum*: Anggaran, RAB, dan hasil audit CFD adalah informasi yang wajib dibuka ke publik.
*ALUR PENYEKESAIAN IDEAL*:
Temuan BPK – Tindak Lanjut 60 Hari Oleh Pemkot. – Pengumuman ke Publik – Jika ada unsur Pidana- Serahkan ke APH : Kejari / Polri ) KPK – Proses Hukum ”
III.*4 TUNTUTAN KAMI KEPADA PEMKOT BANDUNG*
*Agar kepercayaan publik pulih .Kami menuntut:
1.*BUKA LHP BPK*”
Publikasikan secara terbuka Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menyebut temuan Rp 2,7 Miliar.Bagian mana, kegiatan apa, dan siapa yang bertanggung jawab.
2.*AUDIT FORENSIK*”
Jika temuan mengarah pada indikasi kerugian negara, segera lakukan audit forensik dan serahkan ke Aparat Penegak Hukum .
*Dasar : PP 12/ 2017*
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
3.*EVALUASI TOTAL PENGELOLAAN CFD*”
Bentuk Tim Independen yang melibatkan Akademis, Komunitas,dan DPRD untuk mengevaluasi ulang skema pengelolaan CFD .
Kembalikan semangat biaya mandiri”jika lebih efisien.
4.*MORATORIUM*SEMENTARA DENGAN CATATAN*”
Penghentian CFD harus disertai Roadmap jelas kapan dibuka lagi, dengan sistem pengawasan baru yang lebih ketat dan transparan.
IV.*PENUTUP*
*Car Free Day adalah milik rakyat Bandung.Bukam milik OPD ,bukan milik komunitas tertentu*”.
*Kami tidak menuduh .Kami menuntut kejelasan.
Karena Bandung Utama hanya bisa terwujud jika tata kelolanya juga Utama : Bersih ,Teliti ,dan Akuntabel”.
*Usut sampai tuntas .Demi Bandung yang kita cintai*”.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional.


Tidak ada komentar