JAKARTA | AnalisasiberNews.com – Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara selaku penerbit Media Online Analisasibernews.com secara resmi mengumumkan penghentian status kewartawanan (Stop Pers) terhadap Irwansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Lubuklinggau.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan dan evaluasi internal perusahaan serta berlaku efektif mulai Minggu, 26 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari jajaran redaksi maupun perwakilan PT Analisa Siber Media Nusantara, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas jurnalistik, menjalin kerja sama, maupun bertindak dalam bentuk apa pun atas nama perusahaan dan Media Online Analisasibernews.com.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Kartu Pers, Surat Keputusan (SK), Surat Tugas, kartu identitas, atribut media, stempel, maupun seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kewartawanan atas nama Irwansyah dinyatakan tidak berlaku, tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan apa pun.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh tindakan, aktivitas, komunikasi, permintaan konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun bentuk kegiatan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah berlakunya pengumuman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan PT Analisa Siber Media Nusantara maupun Media Online Analisasibernews.com.
Pengumuman resmi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, narasumber, serta masyarakat luas agar mengetahui perubahan status yang bersangkutan dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan maupun kerja sama jurnalistik.
Redaksi juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak memberikan pelayanan, fasilitas, ataupun bentuk kerja sama jurnalistik kepada siapa pun yang mengatasnamakan Media Online Analisasibernews.com dengan menggunakan identitas pers atas nama Irwansyah, karena identitas tersebut telah dinyatakan tidak berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan Kartu Pers, Surat Tugas, maupun atribut media yang telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, masyarakat maupun instansi terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi kepada Redaksi Analisasibernews.com untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan menjaga kepercayaan terhadap profesi pers.
PT Analisa Siber Media Nusantara senantiasa berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga setiap kebijakan organisasi yang berkaitan dengan keanggotaan maupun penugasan wartawan dilakukan demi menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan pers.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak. Atas perhatian dan kerja samanya, Manajemen PT Analisa Siber Media Nusantara mengucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Tangerang
Hari/Tanggal : Minggu, 26 Juli 2026
Manajemen
PT Analisa Siber Media Nusantara
Media Online Analisasibernews.com

