ANALISASIBERNEWS.COM
BANDUNG,Jabar,17/ Juli/ 2026
*Catatan Pengamat Kebijakan Publik & Perlindungan Anak*
Pernyataan Wakil Walikota Bandung terkait MPLS 2026 yang ramah anak dan ” nol toreleransi perundingan”
adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.
Namun, dalam tata kelola publik, komitmen tanpa arsitektur pengawasan dan sanksi adalah komitmen yang rapuh.
Agar tidak menjadi paradoks ,maka peryataan ini harus diuji dalam 3 hal:
*Data, Aturan, dan Tindakan*
I.*EVIDEN LAPANGAN* :
*MENGAPA MPLS MASIH RAWAN*?
Berdasarkan catatan aduan publik dan. Media 3 tahun terakhir,3 pola perundungan saat MPLS masih berulang :
1.*Eviden Kekerasan
Simbolik : Senioritas berlebihan , tugas tidak logis , penghinaan di depan umum .
2.Eviden Kekerasan
Fisik : Push -up ,jemur, pemalakan terselubung atas nama ospek”.
3.Eviden Kesenjangan
Pengawasan: Guru BK kesalahan , orang tua tidak dilibatkan,aduan tidak ada saluran resmi
Jika 3 eviden ini tidak diputus rantainya , maka MPLS *Ramah*” hanya akan jadi jargon.
*II.AKUR HUKUM YANG MENGIKAT PEMERINTAH KOTA BANDUNG*
Komitmen ini bukan pilihan ,melainkan kewajiban hukum.
1.*UU No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
Pasal 54 : Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tidak kekerasan dan diskriminasi.
Kepala sekolah dan guru bertanggung jawab.
2.*Permendiknas no No 1 Tahun 2025 tentang MPLS*
MPLS dilarang mengandung unsur : perpeloncoan , kekerasan, dan pungutan.Wajib Berbasis pengenalan lingkungan dan pembentukan karakter positif.
3. *Perda Kota
Bandung No.7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak
Pemerintah Kota wajib menyediakan sistem pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
4.*PP No. 78 Tahun 2021*
*tentang Perlindungan Khusus bagi Anak*
Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki SOP pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pelanggaran terhadap 4 aturan di atas dapat berujung pada *sanksi*administratif Kepada Kepala sekalah* hingga *pidana bagi pelaku perundungan*.
III.*ARGUMEN & REASONING TIDAK PARADOKS*
Agar peryataan Wakil walikota tidak berhenti di seremoni, kami mendesak Pemerintah Kota Bandung menerapkan
*ARSITEKTUR MPLSRA AH SISTEMIK*”.
*PILAR 1: TRANSPARANSI PENGAWASAN GLASS HOUSE MPLS*”
*Reasoning*: Perundungan tumbuh di ruang gelap .
*Tuntutan*: Wajibkan QRIS Code ” Lapor Perundungan di setiap kelas .Laporan langsung tembus ke Disdik, Ombudsman Anak ,dan Kantor Wakil walikota.Dilengkapi sidak mendadak tim gabungan Disdik + Komnas PA.
*PILAR 2: SANKSI ADMINISTRATIF GIGI BAJA*”
*Reasoning*: Tanpa sanksi, aturan adalah imbauan .
*Tuntutan*: Kepsek wajib tanda tangan kontrak MPLS Ramah ” .Jika terbukti ada perundungan,Kepsek dievakuasi.Senioe pelaku dicoret dari OSIS 1 tahun + wajib konseling.
*PILAR 3: TRANSFORMASI
KURIKULUM MPLS”
*Reasoning*: MPLS bukan ospek .MPLS adalah pengenalan .
*Tuntutan* : Ganti tugas ” menjadi projek ” : Peta sekolah,projek kebersihan,workshop kesehatan mental . Wajib ada 1 psikolog per 500 siswa baru. Anggaran dari APBD Disdik.
*PILAR 4: KETERLIBATAN ORANG TUA SEBAGAI PENGAWAS*
*Reasoning*: Sekolah tidak bisa jalan sendiri.
*Tuntutan*: Grup WA resmi Ortu – Guru BK untuk update harian.Di akhir MPLS wajib ada survei kepuasan & rasa amansiswa secara anonim.
*PILAR 5: AKUNTABILITAS DATA PUBLIK*
*Reasoning*: Yang tidak diukur ,tidak akan diperbaiki .
*TUntutan*: 30 hari pasca MPLS , Disdik wajib rilis “Bashboard MPLS Ramah” :
jumlah aduan, sekolah melanggar ,dan tidak lanjutnya .Buka untuk publik.
*IV .PENUTUP*
*Kami mendukung penuh komitmen Wakil walikota Bandung.Namun kami mengingatkan *Ramah Anak diukur dari pidato ,tapi dari berapa anak yang pulang ke rumah dengan rasa aman*.
*Jika 5 Pilar ini dijalankan ,maka Bandung bisa menjadi *Pilot Projects MPLS Ramah Nasional*.Jika tidak, maka ini hanya akan menjadi*teater tahunan” yang melukai anak- anak kita”
*Sekolah yang baik bukan yang paling megah gedungnya , tapi yang paling aman anaknya pulang*”.
*Hormat kami*,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

