ANALISASIBERNEWS.COM
Indramayu, Jawa Barat – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut dinilai mencederai supremasi hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta moral masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap bentuk perjudian wajib ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.
Dasar Hukum
1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian atau kegiatan yang melanggar hukum.
2. Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai orang yang ikut serta dalam permainan judi yang dilarang oleh ketentuan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan kebijakan negara untuk memberantas segala bentuk perjudian karena bertentangan dengan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti menyelenggarakan perjudian dapat dikenai pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Sementara peserta perjudian juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat atau adanya pembiaran terhadap praktik perjudian, hal tersebut harus diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap jajaran Polsek Kandanghaur, Polres Indramayu, hingga Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan, penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, serta menutup lokasi apabila benar digunakan sebagai arena perjudian.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian, dan kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sumber I Team investigasi nasional
Editor I Redaksi AnalisaSiberNews
Tidak ada komentar