HEADLINE:
ANALISASIBERNEWS.COM
CIMAHI 16 JULI 2026
Catatan Hukum & Kebijakan Publik & Politik
Surat Danpusdikbekang No. B / 323 / VI/ 2025
tanggal 5 Juni 2026 tentang pemberitahuan pengosongan Rumah Dinas KPAD Cibereum paling lambat 19 Juli 2026 adalah sah secara administrasi.Namun sah secara administrasi belum tentu adil secara hukum dan kemanusiaan.
*I.EVIDEN YANG MENJADI PARADOKS*
1.*Eviden Pembiaran 30 Tahun*: Negara melalui Pusbekang membiarkan keluarga menempati , merawat, dan membangun kehidupan di rumah tersebut selama 30 tahun lebih ” Ada iuran, ada perbaikan swadaya, ada air – listrik yang selama ini ditanggung penghuni.
2.*Eviden Ketidakadilan Beban*: Dalam Surat tersebut tidak ada satupun klausul tentang : ganti rugi, rumah pengganti, atau jaminan relokasi .Padahal semua beban selama ini ditanggung penghuni.
3.*Eviden Sosiologis*:
Mayoritas penghuni adalah purnawirawan,Warakawuri, dan keluarga TNI AD yang mengabdi puluhan tahun demi negara Republik Indonesia.
Mengusir tanpa solusi= mencederai rasa keadilan .
Ini paradoks: *Aset disebut Negara ,tapi biaya perawatan Pribadi*”.
*Sekarang aset ditarik ,tapi negara lepas tangan*.
II .*AKUT HUKUM : APA KATA ATURAN*?
Negara tidak bisa hanya menggunakan 1 pasal untuk mengusir .Harus dibaca secara utuh dan berkeadilan.
*1.PP No.27 Tahun’2014 jo PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN pasal 42*: Rumah Negara hanya dapat digunakan untuk pejabat/ pegawai yang masih aktif.Pengosongan dapat dilakukan.
*Tapi Pasal 2*: Pengelolan BMN harus berasas
*fungsional ,kepastian hukum, Transparansi, efisien, Akuntabilitas,dan memanfaatkan*.
Mengusir tanpa solusi melanggar asas kemanfaatan.
2.*Permenkeu No.138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara*
*Pasal 22*: Penghuni wajib mengosongkan jika tidak lagi berhak .
*Tapi Pasal 3 huruf d*: Pengelolaan harus memperhatikan aspek sosial. Negara wajib mempertimbangkan dampak sosial
3.*Permentan No. 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Kemhan & TNI*
*Pasal 18*: Dalam hal pengosongan, Komandan Satuan wajib *memberikan insan dan solusi alternatif* kepada penghuni.
4. *ST KASAD No.ST/ 199/2019 tentang Tertib Penggunaan Aset BMN Rumdis TNI AD*
Perintah tertib wajib.
Tapi tertib bukan berati mengusir secara brutal tanpa peri kemanusiaan.
*Kesimpulan Hukum* : Dasar pengosongan ada. Tapi dasar untuk *menjamin hak penghuni* juga ada. Tidak boleh dipotong sebelah .
III.*ARGUMENTASI & REASONING: 4 TUNTUTAN AGAR TIDAK ZALIM*
*Agar pengosongan ini tidak menjadi preseden buruk, Pusbekang wajib:
1.*AUDIT SOSIAL WAJIB*:
Bentuk Tim Gabungan Pusbekang + Hukum TNI AD + Pemkot Cimahi untuk mendata : siapa saja penghuni >10 tahun, purnawirawan, Warakawuri,dan yang tidak punya rumah lain.
2.*JAMINAN RELOKASI / KOMPENSASI*: Sesuai asaskemanfaatan PP 27/ 2014.
Negara harus menyediakan rumah pengganti uang sewa sementara,atau uang ganti rugi atas perbaikan yang dilakukan penghuni selama lebih 30 tahun .
3.*PERPANJANGAN WAKTU YANG MANUSIAWI*:
19 JUKI 2026 = 1 bulan .
Tidak manusiawi untuk pindah sekeluarga.Minimaldiveri waktu 6 bulan.
4.*MORATORIUM PENGGUSURAN BAGI WARAKAWURI & PURNawirawan*: Beri opsi Rumah Negara Golongan III ” yang dapat disewa dengan harga sosial, atau opsi” Hak Pakai” selama hidup.
IV.*CATATAN KRITISC: SOAL “30 TAHUN = HAK MILIK*”
Perlu diluruskan .Dalam hukum *BPN / PP No.24 Tahun 1997* , penguasaan >20 tahun bisa jadi dasar “girik untuk permohonan sertifikat di tanah negara.
*Tapi ini BUKAN tanah negara biasa.Ini BMN berupa Rumah Negara*.
Status tidak bisa jadi milik pribadi .Tapi penguasaan 30 tahun itu menjadi *bukti pengabdian dan bukti pembiaran negara*”.Ini harus jadi pertimbangan moral dan politik hukum bagi pimpinan TNI AD.
*V.PENUTUP*
*Kami mendukung tertib aset negara .Aset TNI AD harus kembali ke fungsi pertahanan.
Tapi kami menolak cara yang mengorbankan manusia yang telah mengabdi.
*Negara tidak boleh memang dalam administrasi.Tapu kalah dalam keadilan*”.
*Desak Pusbekang untuk duduk bersama.Bukan mengeluarkan surat perintah, tapi mengeluarkan surat solusi*.
*Hormat Kami*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

