MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

PENGOSONGAN RUMAH DINAS PUSBKANG CIBEREUM – CIMAHI ANTARA KETERTIBAN ASET NEGARA DAN KEADILAN HUKUM BAGI PENGHUNI 30 TAHUN

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 12:35 3 Redaksi

HEADLINE:

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

ANALISASIBERNEWS.COM
CIMAHI 16 JULI 2026

Catatan Hukum & Kebijakan Publik & Politik

Surat Danpusdikbekang No. B / 323 / VI/ 2025
tanggal 5 Juni 2026 tentang pemberitahuan pengosongan Rumah Dinas KPAD Cibereum paling lambat 19 Juli 2026 adalah sah secara administrasi.Namun sah secara administrasi belum tentu adil secara hukum dan kemanusiaan.

*I.EVIDEN YANG MENJADI PARADOKS*

1.*Eviden Pembiaran 30 Tahun*: Negara melalui Pusbekang membiarkan keluarga menempati , merawat, dan membangun kehidupan di rumah tersebut selama 30 tahun lebih ” Ada iuran, ada perbaikan swadaya, ada air – listrik yang selama ini ditanggung penghuni.
2.*Eviden Ketidakadilan Beban*: Dalam Surat tersebut tidak ada satupun klausul tentang : ganti rugi, rumah pengganti, atau jaminan relokasi .Padahal semua beban selama ini ditanggung penghuni.
3.*Eviden Sosiologis*:
Mayoritas penghuni adalah purnawirawan,Warakawuri, dan keluarga TNI AD yang mengabdi puluhan tahun demi negara Republik Indonesia.
Mengusir tanpa solusi= mencederai rasa keadilan .

Ini paradoks: *Aset disebut Negara ,tapi biaya perawatan Pribadi*”.
*Sekarang aset ditarik ,tapi negara lepas tangan*.

II .*AKUT HUKUM : APA KATA ATURAN*?

Negara tidak bisa hanya menggunakan 1 pasal untuk mengusir .Harus dibaca secara utuh dan berkeadilan.

*1.PP No.27 Tahun’2014 jo PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN pasal 42*: Rumah Negara hanya dapat digunakan untuk pejabat/ pegawai yang masih aktif.Pengosongan dapat dilakukan.
*Tapi Pasal 2*: Pengelolan BMN harus berasas
*fungsional ,kepastian hukum, Transparansi, efisien, Akuntabilitas,dan memanfaatkan*.
Mengusir tanpa solusi melanggar asas kemanfaatan.
2.*Permenkeu No.138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara*
*Pasal 22*: Penghuni wajib mengosongkan jika tidak lagi berhak .
*Tapi Pasal 3 huruf d*: Pengelolaan harus memperhatikan aspek sosial. Negara wajib mempertimbangkan dampak sosial
3.*Permentan No. 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Kemhan & TNI*
*Pasal 18*: Dalam hal pengosongan, Komandan Satuan wajib *memberikan insan dan solusi alternatif* kepada penghuni.
4. *ST KASAD No.ST/ 199/2019 tentang Tertib Penggunaan Aset BMN Rumdis TNI AD*
Perintah tertib wajib.
Tapi tertib bukan berati mengusir secara brutal tanpa peri kemanusiaan.

*Kesimpulan Hukum* : Dasar pengosongan ada. Tapi dasar untuk *menjamin hak penghuni* juga ada. Tidak boleh dipotong sebelah .

III.*ARGUMENTASI & REASONING: 4 TUNTUTAN AGAR TIDAK ZALIM*

*Agar pengosongan ini tidak menjadi preseden buruk, Pusbekang wajib:

1.*AUDIT SOSIAL WAJIB*:
Bentuk Tim Gabungan Pusbekang + Hukum TNI AD + Pemkot Cimahi untuk mendata : siapa saja penghuni >10 tahun, purnawirawan, Warakawuri,dan yang tidak punya rumah lain.
2.*JAMINAN RELOKASI / KOMPENSASI*: Sesuai asaskemanfaatan PP 27/ 2014.
Negara harus menyediakan rumah pengganti uang sewa sementara,atau uang ganti rugi atas perbaikan yang dilakukan penghuni selama lebih 30 tahun .
3.*PERPANJANGAN WAKTU YANG MANUSIAWI*:
19 JUKI 2026 = 1 bulan .
Tidak manusiawi untuk pindah sekeluarga.Minimaldiveri waktu 6 bulan.
4.*MORATORIUM PENGGUSURAN BAGI WARAKAWURI & PURNawirawan*: Beri opsi Rumah Negara Golongan III ” yang dapat disewa dengan harga sosial, atau opsi” Hak Pakai” selama hidup.
IV.*CATATAN KRITISC: SOAL “30 TAHUN = HAK MILIK*”

Perlu diluruskan .Dalam hukum *BPN / PP No.24 Tahun 1997* , penguasaan >20 tahun bisa jadi dasar “girik untuk permohonan sertifikat di tanah negara.
*Tapi ini BUKAN tanah negara biasa.Ini BMN berupa Rumah Negara*.
Status tidak bisa jadi milik pribadi .Tapi penguasaan 30 tahun itu menjadi *bukti pengabdian dan bukti pembiaran negara*”.Ini harus jadi pertimbangan moral dan politik hukum bagi pimpinan TNI AD.

*V.PENUTUP*

*Kami mendukung tertib aset negara .Aset TNI AD harus kembali ke fungsi pertahanan.
Tapi kami menolak cara yang mengorbankan manusia yang telah mengabdi.

*Negara tidak boleh memang dalam administrasi.Tapu kalah dalam keadilan*”.

*Desak Pusbekang untuk duduk bersama.Bukan mengeluarkan surat perintah, tapi mengeluarkan surat solusi*.

*Hormat Kami*

*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.