MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

FORJA BANTEN SOROTI PERPISAHAN MERIAH SMPN 1 SUKARESMI DAN DUGAAN PUNGUTAN PARKIR, MINTA PEMERINTAH LAKUKAN EVALUASI

waktu baca 5 menit
Kamis, 18 Jun 2026 12:30 4 siberadmin

analisasibernews.com/

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

PANDEGLANG – Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik setelah acara tersebut digelar dengan konsep yang dinilai cukup meriah di tengah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut terlihat menggunakan berbagai fasilitas penunjang acara seperti tenda berukuran besar, panggung hiburan, dekorasi, serta perangkat tata suara yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber pembiayaan kegiatan dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui Disdikpora.

Ketua Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA Banten), Niki Mulyana, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, FORJA Banten berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

"Kami akan terus menindaklanjuti hasil konfirmasi dari sejumlah narasumber di lapangan. Selain itu, kami juga menemukan adanya aktivitas penarikan biaya parkir terhadap kendaraan pengunjung yang memasuki area sekolah. Temuan ini tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar Niki Mulyana.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan FORJA Banten bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, telah menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa dan orang tua.

"Untuk melaksanakan acara perpisahan dan kenaikan siswa, itu jangankan dengan meriah, sederhanapun itu sebenarnya tidak boleh karena akan berpotensi melakukan pungutan iuran untuk acara tersebut," ujar Hafid dalam keterangannya.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SMPN 1 Sukaresmi tetap berlangsung dengan konsep yang dinilai cukup meriah. Sejumlah awak media yang melakukan peliputan berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun saat kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Keterangan kemudian diperoleh dari Koordinator Lapangan kegiatan, Hilman. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap siswa maupun wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut.

"Meriah dan tidaknya acara kami tidak tahu. Memang betul untuk acara semeriah itu harus ada anggarannya," ujar Hilman saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Hilman menyebutkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari dana pribadi Kepala Sekolah.

"Anggaran untuk acara ini didanai secara pribadi oleh Kepala Sekolah," katanya.

Namun demikian, di tengah penjelasan tersebut, muncul temuan lain yang menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa kendaraan yang memasuki area sekolah dilaporkan dikenakan biaya parkir oleh pihak tertentu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pungutan parkir yang dilakukan di lingkungan sekolah negeri.

Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, apabila benar terdapat pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Dalam ketentuan pendidikan nasional, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.

Selain itu, berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan juga menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Pengamat hukum yang dimintai tanggapannya menilai bahwa setiap bentuk pungutan yang dilakukan di atas aset atau fasilitas milik negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun dugaan pungutan parkir tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

FORJA Banten meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di satuan pendidikan agar seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan sekolah.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sukaresmi, Suhardi, telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.

Media dan FORJA Banten menyatakan akan terus melakukan penelusuran informasi serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang lengkap, berimbang, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan narasumber, serta data yang diperoleh media. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : FORJA Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.