ANALISASIBERNEWS.COM
BANDUNG – Dugaan praktik tidak wajar dalam pembelanjaan kebutuhan sekolah terjadi di 7 SDN wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kecamatan Ciparay. Ketujuh sekolah tersebut diduga melakukan pembelian barang melalui platform Siplah hanya ke satu toko yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 7 SDN yang dimaksud adalah:
1. SDN Ciparay 1
2. SDN Ciparay 4
3. SDN Ciparay 6
4. SDN Magung Harja 01
5. SDN Bojong Nangka
6. SDN Gunung Leutik 02
7. SDN Suka Dana
Pola pembelanjaan terpusat ke satu toko Siplah ini memunculkan indikasi kongkalikong, mengingat Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan prinsip transparansi, akuntabel, dan persaingan sehat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi ke kepala dari ketujuh SDN yang disebutkan juga masih dalam proses.
Praktisi pendidikan yang enggan disebut namanya menduga jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang/jasa sekolah. “Seharusnya sekolah bisa memilih beberapa penyedia di Siplah untuk mendapatkan harga terbaik. Kalau satu toko terus, patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kab. Bandung dan Inspektorat diharapkan segera melakukan audit serta klarifikasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS/BOP sekolah.
Sumber I Team Investigasi
Editor I redaksi AnalisaSiberNews
Tidak ada komentar