SIARAN PERS
No. 10/ SP- UPK /BI/2026

ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung, 17 Juni 2026
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik”
menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan http ://AnalisaSiberNews.com tanggal 16 Juni 2026 terkait Ketua UPK Kresek Sulit Ditemui ,Upaya Konfirmasi Wartawan Tak Kunjung Berubah Jawaban”.

*I.EVIDENCE YANG TERUNGKAP*
Berdasarkan pemberitaan dan prinsip hukum yang berlaku:
1. UPK Kresek adalah pelaksana kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Desa / ADD = uang rakyat Kresek, Kabupaten Tangerang.
2.Wartawan telah melakukan konfirmasi sesuai UU 40/1999 tentang Pers, namun Ketua UPK tidak merespon.No JP aktif diganti, pesan tidak dibalas .
3.Kegiatan UPK saat ini ” menjadi perhatian publik” terkait material dan pelaksanaan.

*II.ARGUMENTASI
HUKUM: BUNGKAM = PELANGGARAN*
1*.Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Alur Hukum*
Pasal 11+ Pasal 22 UU KIP mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi berkala dan serta – Merta .
UPK sebagai pengelola dana publik adalah Badan Publik. penolakan/ tidak menjawab konfirmasi= Menghambat Akses Informasi Publik” .*Sanksi*: Pidana / atau denda Rp5 juta – Pasal 52 UU KIP .

2.* Mengkhianati Amanah UU Desa No. 6 Tahun 2014 Alur Hukum* Pasal 82 UU Desa : Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Permendesa PDTT No.21/ 2020: UPK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat.
*Argumentasi*: Dana Desa bukan milik pribadi ketua UPK. Warga. kresek adalah pemilik sah. Menghindar dari Wartawan= mengusir pemiliknya sendiri.

3.* Menghalangi Kerja jurnalistik*
*Alur Hukum*: UU 40/1999 Pers Pasal 4 ayat 3 melarang siapapun menghalangi kerja pers .*Sanksi*: Pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta – Pasal 18 UUD Pers .

III.SOLUSI PENGAMAT: ” OPERASI BUKAN KOTAK UPK KRESEK”
Agar transparansi tidak hanya jadi slogan,saya menuntut 3 langkah kongkret:

*1.Ultimatum Hukum 3x 24 Jam
Pemerintah Desa Kresek melalui Camat Kresek wajib memanggil Ketua UPK .Dalam 3x24Jam sejak rilis ini, Ketua UPK wajib:
a. Memberi klarifikasi tertulis ke media
b.Membuka RAB , buktibbelanja ,dan foto dokumentasi 0% -100% kegiatan.
Jika tidak, Inspektorat kab.Tangerang wajib turun audit.

*2.Sidak Publik TERBUKA*
BPD Desa Kresek wajib memfasilitasi sidak lapangan bersama warga, wartawan ,dan Pendamping Desa.
Cocokan fisik kegiatan dengan SPJ.Yemuan selisih volume/harga = dasar laporan Tipikor ke Kejari Tigaraksa.

3.*Evaluasi dan Ganti Jika Tidak Amanah*
Kepala Desa Kresek wajib mengevaluasi kinerja Ketua UPK .Permendesa 4/2015 memberi wewenang penuh Kades untuk mengganti pengurus UPK yang tidak transparan.Kades yang membiarkan= ikut bertanggung jawab secara administrasi dan pidana pembiaran.

IV.PENUTUP
Kepala Ketua UPK Kresek: Ganti Nomor HP itu mudah. Tapi mengganti kepercayaan warga .Kresek itu butuh seumur hidup.
Jika benar bekerja,hadapi wartawan, Itu kehormatan.
Jika bungkam ,maka hukum mencari Anda.

Kepala Kepala Desa Kresek: Amanah ribuan warga lebih berat dari loyalitas ke satu orang . Pilih dengan bijak.

Saya mengapresiasi http//AnalasaSiberNews.com yang telah membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Kini giliran UPK Kresek membuktikan dirinya layak dipercaya mengelola uang rakyat.

Demikian rilis ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Hormat saya,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H*.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber

*Tembusan*:
1. Yth .Bupati Tangerang
2. Yth Camat Kresek
3.Yth .Kepala Desa Kresek
4.Yth. BPD Desa Kresek
5.Yth . Inspektorat kab.Tangerang
6.Yth. Kejaksaan Negeri Tigaraksa
7. Arsip

——-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *