JAKARTA,AnalisasiberNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan kampanye edukasi keselamatan anak di ruang digital di Jakarta. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif yang mengancam generasi muda di internet.

Mengusung tajuk “Anak Online Tanpa Batas? Bahaya Mengintai!”, kampanye menegaskan bahwa dunia digital bukan ruang sepenuhnya aman tanpa pengawasan. Tanpa pendampingan, anak berisiko terpapar perundungan siber, konten kekerasan, hingga interaksi dengan pihak tidak bertanggung jawab.
Tiga Pilar Perlindungan Digital Anak
1. Penegakan Batasan Usia
Orang tua diminta disiplin memverifikasi usia akses aplikasi dan situs guna mencegah paparan konten dewasa, perjudian daring, dan bahasa tidak santun.
2. Pendampingan Orang Tua (Digital Parenting)
Orang tua didorong menjadi pendamping aktif melalui pengaturan durasi layar, pemantauan interaksi daring, serta edukasi etika bermedia sosial.
3. Kurasi Konten Sesuai Perkembangan
Akses anak perlu diarahkan pada konten edukatif dan inspiratif sesuai tahap perkembangan psikologis dan emosional.
Kampanye ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan keamanan siber nasional berbasis pencegahan dan edukasi. Pemerintah menegaskan bahwa pola asuh digital dalam keluarga merupakan lini pertahanan pertama untuk melindungi anak di era transformasi digital.
Melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan proaktif membangun dialog digital di rumah agar ruang maya menjadi lingkungan yang aman dan produktif bagi generasi muda.
Penulis: Supono
Tidak ada komentar