AnalisasiberNews.com.
PRINGSEWU | – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, terkait sejumlah kegiatan yang diduga tidak direalisasikan sesuai perencanaan maupun anggaran yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari sejumlah sumber masyarakat, terdapat beberapa kegiatan yang diduga mengalami mark-up anggaran maupun bersifat fiktif. Dugaan tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik pembangunan dan pelaksanaan program yang terlihat di lapangan.
Seorang mantan aparatur pekon yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut sebagai “Bolot”, saat dikonfirmasi media pada Selasa (9/6/2026), menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan mulai terlihat dari realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut sumber tersebut, sejumlah kegiatan yang dianggarkan diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, baik pada sektor pembangunan fisik maupun pelayanan sosial kepada masyarakat.
Adapun beberapa kegiatan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi sorotan antara lain:
- Penyertaan Modal Rp54.338.901;
- Pembangunan/Rehabilitasi Sumur Resapan Rp61.610.000;
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rumah Tangga Rp17.925.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa Rp117.510.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa Rp1.800.000;
- Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Rp88.414.000;
- Pemeliharaan Gedung Balai Desa Rp50.000.000;
- Pengelolaan Jaringan Informasi dan Komunikasi Desa Rp10.800.000;
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp47.500.000;
- Pembuatan Rambu-rambu Jalan Desa Rp27.500.000;
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp8.900.000;
- Penyelenggaraan Posyandu Rp71.217.500;
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni Rp11.500.000;
- Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Desa Rp22.500.000;
- Program Keadaan Mendesak Rp19.800.000 (empat kali penganggaran);
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp10.525.000;
- Pelatihan Teknologi Tepat Guna Pertanian/Peternakan Rp9.070.000;
- Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa Rp5.000.000;
- Penyusunan dan Pemutakhiran Profil Desa Rp8.450.000;
- Pembinaan PKK Rp15.000.000.
Sumber menyebutkan bahwa sebagian kegiatan tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen APBDes.
Tidak hanya Tahun Anggaran 2023, sumber juga menduga terdapat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan pada Tahun Anggaran 2024 di antaranya:
- Pengelolaan Jaringan Informasi dan Komunikasi Desa Rp33.250.000;
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp92.000.000;
- Pembangunan/Rehabilitasi Pemakaman Desa Rp49.015.000;
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp59.745.000;
- Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman Rp121.960.000;
- Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman Rp84.620.000;
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp11.795.500;
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni Rp45.000.000;
- Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Desa Rp25.000.000;
- Penyelenggaraan Posyandu Rp74.680.000;
- Penyelenggaraan PKD/Polindes Rp36.575.000;
- Penyelenggaraan PKD/Polindes Rp8.265.000;
- Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp18.125.000;
- Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp24.350.000;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp13.000.000;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp10.800.000.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Pekon Sidodadi agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Sidodadi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dasar Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan penyidikan yang sah, maka dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, data anggaran, serta keterangan narasumber yang diperoleh media. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang berwenang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Tidak ada komentar