PRINGSEWU,| Analisasibernews.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen penggunaan Dana Desa dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan laporan dan keluhan kepada awak media terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial M, mengaku mempertanyakan beberapa kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa.
“Anggarannya cukup besar, tetapi realisasi di lapangan tidak begitu terlihat. Bahkan ada beberapa kegiatan yang masyarakat tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun hasil kegiatannya,” ujar M, Rabu (10/06/2026).
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial N. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
“Dana Desa itu uang rakyat. Jika penggunaannya sudah sesuai aturan, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata N.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Gumukmas, Imam, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kepala Pekon menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah direalisasikan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
“Dana Desa tahun 2024 dan 2025 sudah direalisasikan semuanya,” ujar Imam saat memberikan tanggapan kepada awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
Selain itu, penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 juga turut menjadi sorotan masyarakat, khususnya pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, penyelenggaraan informasi publik desa, operasional pemerintahan desa, kegiatan kepemudaan dan olahraga, Posyandu, Pos Kesehatan Desa, pendidikan nonformal desa, serta pengembangan sanggar seni dan belajar.
Masyarakat menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi fisik maupun administrasi berbagai kegiatan tersebut guna memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sejumlah warga Pekon Gumukmas berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta instansi pengawas terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menurut warga, langkah tersebut penting dilakukan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, maka dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
(Tomi)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh penyebutan kata “diduga”, “disinyalir”, dan “menjadi sorotan” digunakan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding, media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar