analisasibernews.com/
Bandung β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022β2025. Penetapan ini berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019β2024.
Dalam perkara yang sama, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan penyidik dengan mengacu pada perhitungan BPK, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.
Saat dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan kepada penyidik. Kejati Jabar menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus dugaan tindak pidana maupun konstruksi perkara karena proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Indramayu
C’wyta