MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

Analisasibernews.com, KUPANG — Aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terjadi. Seorang mahasiswi bernama Intan Triwanti Juliani Idje dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kupang setelah diduga menipu Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Guna memperdaya korbannya, pelaku nekat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki akses untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi Sekolah Calon Bintara TNI Angkatan Darat (Secaba TNI AD). Korban yang merupakan warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah resmi menempuh jalur hukum.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kupang, Ipda Lalu Randi Hidayat, membenarkan adanya laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Benar, laporan dari korban telah resmi kami terima di Polres Kupang pada Rabu (9/9/2026) terkait dugaan penipuan dari pihak terlapor,” konfirmasi Ipda Lalu Randi saat memberikan keterangan kepada media.
Kronologi dan Modus Operandi Terlapor :
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika anak korban datang bersama terlapor (Intan) untuk menemui Benediktus di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswi berusia 23 tahun ini meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kapabilitas untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Secaba TNI AD.
Untuk memperkuat argumen dan membangun kepercayaan korban, Intan melakukan impresi dengan mengaku sebagai personel aktif BIN. Ia bahkan menunjukkan sebuah kartu identitas palsu yang mengatasnamakan lembaga intelijen negara tersebut. Terperdaya oleh manipulasi identitas itu, korban menyanggupi permintaan awal pelaku yang meminta dana taktis sebesar Rp 25 juta demi memuluskan proses seleksi.
Namun, eksploitasi finansial tidak berhenti di situ. Seiring berjalannya waktu, pelaku secara intensif meminta korban melakukan pengiriman dana. Tercatat, korban telah melakukan transfer sebanyak 26 kali dengan nominal variatif ke rekening pelaku. Transaksi terakhir tercatat pada Sabtu (5/9/2026), hingga mengakumulasikan total kerugian sebesar Rp 140 juta.
Kecurigaan Korban dan Proses Hukum :
Sikap pelaku yang terus-menerus meminta atensi finansial akhirnya memicu kecurigaan dari pihak korban. Benediktus kemudian melakukan penelusuran mandiri secara mendalam. Dari hasil investigasi personal tersebut, terungkap fakta mencengangkan bahwa Intan diduga telah melakukan pola penipuan serupa terhadap banyak korban lainnya.
Menyadari dirinya telah menjadi korban tindak kriminal, Benediktus langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kupang guna diproses secara hukum yang berlaku. ( Wid )

Tidak ada komentar