

SIARAN PERS EKSKLUSIF
ANALISASIBERNEWS.COM
*Bandung, 4 AGUSTUS 2026*
Isi kemunculan”*Ahli Waris*Pasar Ciroyom ” kembali memanas. Kondisi fisik pasar yg terlihat kosongdan adanya penataan aset di lapangan memicu keresahan pegadang.
Pemerintah Kota Bandung dan Perunda Pasar wajib segera memberikan kepastian hukum.

I.*HASIL PELACAKAN*
*AWAL KE BPN & ARSIP PUBLIK*
Berdasarkan penelusuran arsip pemberitaan,putusan ,arsip pemberitaan, putusan ,dan VII viii peraturan, ditemukan 3 fakta kunci:
1.*RISAYAT TANAH* :
Lahan Pasar Ciroyom berdasarkan di atas tanah eks *PJKA/ pT KAI*.Sebgaiansudah diserahkan / hibah ke Pemkot Bandung untuk kepentingan umum sejak puluhan tahun lalu.
Ini tercatat dalam aset Pemkot.
2.*KLAIM AHLI WARIS*:
Muncul gugatan dari pihak yg mengaku sebagai ahli waris awal sebelum tanah dijual ke PJKA .Klaim ini didasarkan pada girik/ akta lama .*status : Masih dalam proses hukum*/ *sengketa perdata*
3.*BELUM ADA INKRAH*:
Sampai hari ini,*belum ada putusan pengadilanyg berkekuatan hukum tetap* yang menyatakan tanah tersebut sah milik ahli waris .Artinya secara hukum, pengelola sah saat ini tetap *Pemkot Bandung*melalui Perumda Pasar*;’
*Catatan*: Untuk kapastian 100% Pemkot wajib meminta ” Surat Keterangan Riwayat Tanah ” dan Cek Sertifikat resmi ke *Kantor BPN Kota Bandung*.
II.*ALUR HUKUM:
SIAPA BERWENANG & BAGAIMANA PROSESNYA
Sengketa ini tunduk pada 4 payung hukum:
1.*UU No.5 Tahun 1960
tentang UUPA – Negara mengatur hak atas tanah .
Bukti kepemilikan terkuat adalah sertifikat dari BPN .
2.*UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*- Pengelolaan pasar adalah urusan wajib Pemkot .Aset pasar adalah *Aset daerah*.
3.*Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar*-
Perumda Pasar adalah *pengelola dan pemungut retribusi yg sah*
4.*HIR/RBg & UU No.30 Tahun 3014 tentang Administrasi Pemerintahan*
– Setiap sengketa tanah harus diselesaikan di *Pengadilan* .Selama belum ada putusan *inkrah,status quo harus dipertahankan demi kepastian*.
*Kesimpulan Hukum*:
Pemkot tidak boleh melakukan *penggusuran*.
Perumda wajib tetap melayani *pedagang* .Ahli waris wajib membuktikan gugatnya di pengadilan.
*III SIKAP YANG HARUS DIAMBIL PEMKOT & PERUMDA SAAT INI*
*Pihak Tindakan Wajib & Eviden Tujuan*
*PENKOT BANDUNG* 1.
*Rilis Resmi Status Hukum*,ke publik.
2.*Bentuk Tim Hukum* + *Mediasi* bersama BPN,Kejari ,dan Ahli Waris.
3 *Siapkan SkenarioRelokasi** Jika kalah, agar pedagang tidak jadi korban .Memberi rasa aman & kepastian
*PERUMDA PASAR**1 .
*Audit & Validasi Data Pedagang*,yang punya kios sah.
2.*Amankan Aset*,seperti divvidio: tata rolling door,jaga kebersihan.
3.*Tetap Layan Retribusi*,secara transparan dgn kuitansi.Menjaga aset negara & hak pedagang .
*BON KOTA BANDUNG*
1.*Buka Data Riwayat Tanah*
Pasar Ciroyom secara terbatas ke Pemkot
2.*Jadi Mediator*,Jika ada upaya penyelesaian di luar pengadilan.Menjadi rujukan kepastian hukum
IV.*ARGUMENTASI: KENAPA HARUS SEGERA DISELESAIKAN*,
1.*Aspek Kemanusiaan*:
1000 + pedagang dan keluarga menggantungkan hidup.Ketidakpastian = ekonomi mati.
2.*Aspek Ekonomi*: Pasar Ciroyom adalah pusat ekonomi rakyat .Kalau dibiarkan liar,PAD turun dan muncul premanisme lahan.
3.*Aspek Kepercayaan*Publik*: Visi Bandung UTAMA ” harus dimulai dari menyelesaikan masalah dasar warga.
V.*TUNTUTAN KAMI SEBAGAI PUBLIK*
Kami mendesak *Pak Walikota Muhammad Farhan* melalui *Sekda dan Kadis Perdagangan* untuk :
1.*Segera bersurat resmi ke BPN* meminta datavsertifikat dan riwayat tanah Pasar Ciroyom.
2.*Menggelar Rembuk Terbuka* bersama pedagang,ahli waris,Perumda ,dan DPRD .
3.*Menjamin tidak ada penggusuran*,sebelum ada putusan pengadilan yg inkrah.
*HUJUM HARUS PASTI .
PEDAGANG HARUS AMANASET KOTA HARUS JELAS”
#SelamatkanPasarCiroyom
#BandungUTAMA
#KepastianHukum
—–
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
*R. WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.


Tidak ada komentar