MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

TANGERANG,| AnalisasiberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengungkap tiga kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka serta barang bukti berupa tembakau sintetis dan cairan sintetis. Nilai keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, antara lain Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan dugaan keterkaitan antara sejumlah kasus hingga mengarah pada jaringan yang diduga menjalankan aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.
1. Cipondoh, Kota Tangerang
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi cairan sintetis dan tembakau sintetis. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol berkadar 96 persen.
2. Cisoka, Kabupaten Tangerang
Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan petugas.
Pengembangan tersebut mengarah pada pengungkapan kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan berupa gelas ukur dan mixer.
Temuan itu selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan hubungan antara para tersangka dan lokasi lain yang diduga digunakan dalam jaringan tersebut.

3. Lengkong, Kota Tangerang Selatan
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Tempat itu diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika sintetis.
Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol berkadar 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Pengungkapan di Lengkong menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya dilakukan di Cipondoh dan Cisoka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, total barang bukti yang disebutkan dalam ketiga pengungkapan tersebut mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Kapolresta Tangerang menegaskan, pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri keterkaitan antara orang-orang yang diamankan dan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika sintetis perlu ditangani melalui penegakan hukum, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sumber: Keterangan Kapolresta Tangerang dalam konferensi pers, 29 Oktober 2026.
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan kepolisian yang tersedia. Status para pihak yang disebutkan tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar