MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

AnalisaSiberNews.com – KABUPATEN BANDUNG, 29 Oktober 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Pengungkapan ini bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung gas portable di sebuah rumah di wilayah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. di kawasan Kampung Bojongpteuy, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah. Pelaku diduga sedang melakukan transaksi penjualan gas portable yang isinya berasal dari pemindahan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan isi gas tersebut. Dalam praktiknya, pelaku diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, tabung gas portable kosong, selang pengisian, serta timbangan digital sebelum gas portable tersebut dijual kepada konsumen.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 5 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi
– 5 tabung LPG 3 kilogram kosong
– 2 selang pengisian
– 1 timbangan digital
– 2 kardus berisi gas portable hasil pemindahan
– 126 kardus berisi tabung gas portable kosong
– 11 karung berisi tabung gas portable kosong
– 1 unit telepon genggam
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 62 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Pemindahan isinya ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan secara komersial merugikan negara dan juga berisiko membahayakan keamanan konsumen karena proses pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.(**) Ajn

Tidak ada komentar