x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 8 Siswi SD di Namorambe, Pemkab Siapkan Langkah Tegas

waktu baca 7 menit
Kamis, 29 Okt 2026 19:43 46 siberadmin

DELI SERDANG, ANALISASIBERNEWS.COM — Polresta Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., serta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD-KGEH, FINASIM. Sejumlah perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta instansi terkait turut hadir.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya memberikan rasa aman, perlindungan, dan kenyamanan bagi peserta didik.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Berawal dari Pengaduan Orang Tua

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, kasus tersebut mulai terungkap pada Selasa (27/10/2026), setelah salah seorang siswi mengadu kepada orang tuanya mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer berinisial MJ, berusia 36 tahun.

Setelah menerima pengaduan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Mereka juga mendatangi MJ di sekolah hingga memicu keramaian dan kemarahan warga.

Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MJ ke kantor polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan.

“Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe segera turun ke tempat kejadian dan mengamankan MJ ke kantor polisi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari main hakim sendiri,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad.

Penyidik Mendalami Dugaan Keterlibatan terhadap Delapan Korban

Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan perbuatan cabul dan tindakan tidak senonoh yang disebut terjadi di lingkungan sekolah ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Berdasarkan paparan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode Juli hingga Agustus 2026. Modus yang disampaikan penyidik antara lain berupa tindakan menyentuh dan mencium bagian sensitif korban.

Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai delapan siswi. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Informasi tersebut menegaskan pentingnya penanganan perkara secara menyeluruh, profesional, dan berorientasi pada perlindungan anak. Setiap keterangan korban harus diperiksa dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis mereka serta tidak menimbulkan trauma tambahan.

Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa MJ telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyebutkan sangkaan pasal berupa Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta pengamanan barang bukti yang diperlukan.

“Kami menerima laporan masyarakat, segera mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengamankan barang bukti yang diperlukan. Jumlah delapan korban adalah data yang terungkap sejauh ini; kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain,” demikian keterangan Kapolresta dalam konferensi pers.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan identitas korban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kapolresta menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Dinas P3A, dan pihak sekolah akan terus dilakukan untuk memastikan korban beserta keluarga memperoleh pendampingan dan perlindungan yang diperlukan.

Ia menegaskan bahwa status hukum MJ harus tetap dipahami sesuai proses yang berlaku. Seseorang yang sedang menjalani proses pidana tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bupati Deli Serdang: Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman bagi Anak

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut.

Bupati menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan.

“Saya sangat prihatin, kecewa, dan marah mendengar ada oknum guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung anak justru menjadi pelaku kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan melindungi generasi kita,” ujar Bupati saat diwawancarai AnalisasiberNews.com.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap status MJ sebagai guru honorer.

Bupati menyatakan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk memproses pemberhentian MJ dari tugas mengajar. Selain itu, pemerintah daerah akan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Agama untuk meminta proses peninjauan atau pembatalan sertifikasi guru agama yang bersangkutan sesuai mekanisme dan kewenangan instansi terkait.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menaruh perhatian pada proses hukum, tetapi juga pada aspek administratif dan pengawasan tenaga pendidik.

Meski demikian, setiap keputusan administratif tetap harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Korban Menjadi Prioritas

Selain mendukung proses hukum, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan mengerahkan Dinas P3A, tenaga psikolog, serta pihak sekolah untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga.

Pendampingan tersebut penting untuk membantu anak-anak menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam kasus yang melibatkan anak, proses pemeriksaan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari pengulangan pemeriksaan yang tidak diperlukan.

Pihak sekolah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan prosedur penanganan dugaan kekerasan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pengawasan Tenaga Pendidik Perlu Diperkuat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta respons yang cepat terhadap laporan merupakan bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap peserta didik.

Pemerintah daerah bersama instansi pendidikan perlu memastikan setiap tenaga pendidik memahami batas profesional dalam berinteraksi dengan siswa. Sekolah juga perlu menyediakan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengaduan tanpa takut mendapat tekanan atau intimidasi.

Orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali tanda-tanda kekerasan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Namun, penyebaran informasi mengenai perkara ini harus dilakukan secara bertanggung jawab. Foto, nama, alamat, kelas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban tidak boleh disebarluaskan.

Langkah Lanjutan Penanganan Perkara

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, sejumlah langkah yang akan menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini meliputi:

  1. Penyidikan kepolisian: mendalami keterangan korban dan saksi, memeriksa alat bukti, serta mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan informasi mengenai kemungkinan korban lain.
  2. Penanganan administratif: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memproses langkah terhadap status MJ sebagai guru honorer sesuai aturan yang berlaku.
  3. Pendampingan korban: Dinas P3A, tenaga psikolog, dan instansi terkait memberikan dukungan psikologis serta perlindungan kepada korban dan keluarga.
  4. Evaluasi sekolah: memperkuat pengawasan terhadap tenaga pendidik serta mekanisme pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak.
  5. Partisipasi masyarakat: warga yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikannya langsung kepada kepolisian tanpa menyebarkan identitas korban di ruang publik.

Catatan Redaksi

AnalisasiberNews.com memandang bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, disertai pendampingan terhadap anak dan keluarga.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh uraian mengenai perkara ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers dan bukan merupakan pernyataan bahwa tersangka telah terbukti bersalah.

Redaksi juga tidak mencantumkan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak yang diduga menjadi korban. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.


Sumber: Keterangan Polresta Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam konferensi pers, Kamis (29 Oktober 2026).

Penulis/Pewarta: Paulus Limbong
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi