ANALISASIBERNEWS.COM
LUBUKLINGGAU – Pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait rekaman video viral di media sosial mengenai dugaan adanya pungutan uang “pelicin” hingga jutaan rupiah sebagai syarat masuk sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Melalui Kuasa Hukum Kepala SMAN 1 Lubuklinggau, Lia Kamelia Erlangga, pihak sekolah menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya nominal uang pelicin tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
”Untuk masalah angka itu tidak bisa dibuktikan. Duit Rp10 juta dan Rp20 juta itu tidak bisa dibuktikan untuk sekolah (SMA Negeri 1 Lubuklinggau),” ujar Lia Kamelia Erlangga saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Kepala Sekolah Diklarifikasi Kejaksaan via Telepon
Imbas dari ramainya perbincangan di jagat maya, Lia membenarkan bahwa Kepala SMAN 1 Lubuklinggau telah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan awal. Proses klarifikasi tersebut sejauh ini baru dilakukan melalui saluran telepon.
Mengenai nasib calon siswa yang videonya sempat viral karena tidak diterima, pihak manajemen sekolah memastikan telah melakukan tindak lanjut. Calon siswa bersangkutan dipastikan tetap tidak bisa masuk ke SMAN 1 Lubuklinggau lantaran seluruh tahapan PPDB telah resmi ditutup dan kuota daya tampung sekolah sudah terpenuhi.
”Karena proses PPDB sudah selesai dan kuota SMA Negeri 1 Lubuklinggau sudah penuh dan mencukupi, jadi untuk anak tersebut diarahkan ke SMA lain. Ternyata anak tersebut mau ke SMA lain,” jelasnya.
Penjelasan Mengenai Aturan Jalur Domisili
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menceritakan bahwa permasalahan ini bermula ketika calon siswa tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi setelah menempuh dua jalur penyaringan sekaligus, yakni jalur domisili (zonasi) dan jalur tes formal.
Menanggapi keluhan orang tua yang merasa rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun tetap tidak lolos, Lia meluruskan bahwa parameter penilaian jalur domisili tidak melulu hanya berdasarkan hitungan jarak vertikal rumah ke sekolah.
”Pertama terkait alasan rumahnya dekat, sekitar 200-300 meter. Kalau penilaian jalur domisili bukan hanya jarak rumah, tetapi juga ada kriteria nilai rapor anak tersebut dari semester lima SMP,” tambahnya seraya memastikan seluruh tahapan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Permendikbud.
Dugaan Awal dari Video Berdurasi Satu Menit
Sebelumnya, sebuah video protes berdurasi lebih dari satu menit yang direkam oleh seorang warga bernama Ustawun Hasanah mendadak viral setelah diunggah oleh akun informasi lokal pada Sabtu (27/6/2026). Dalam rekaman tersebut, pengunggah meluapkan kekecewaannya karena anaknya tidak lolos seleksi meski rumahnya berjarak kurang dari 200 meter dari pagar sekolah, sekaligus melempar isu adanya dugaan tarif pelicin berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta.
Merespons polemik ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lubuklinggau, Erwin Susanto, menegaskan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti konkret terkait dugaan kecurangan untuk segera melapor resmi ke jalur hukum agar tidak menimbulkan opini negatif yang liar di tengah masyarakat.
hamsana




