

MEDAN, Analisasibernews.com — Sebuah unggahan di media sosial memicu perhatian dan kecaman publik setelah seorang perempuan lanjut usia berusia 72 tahun, Kristinah, mengaku mengalami kesulitan saat hendak membawa abu jenazah suaminya dalam penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam informasi yang beredar, Kristinah mengaku diminta membeli kursi khusus dengan nilai mencapai Rp8 juta agar dapat membawa abu jenazah suaminya dalam penerbangan menggunakan Lion Air.
Karena merasa tidak sanggup memenuhi biaya tersebut, Kristinah akhirnya membatalkan penerbangannya dan memilih menggunakan maskapai lain yang menurut pengakuannya dapat melayani keberangkatan dengan biaya tambahan yang tidak sebesar yang disebutkan sebelumnya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah warganet mempertanyakan prosedur pengangkutan abu jenazah melalui jalur penerbangan serta dasar pengenaan biaya hingga mencapai Rp8 juta.

Namun demikian, hingga proses pemeriksaan dilakukan, belum dapat dipastikan apakah permintaan biaya tersebut merupakan kebijakan resmi maskapai atau tindakan individu petugas yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Station Manager Lion Air Group Bandara Kualanamu, Roby Handoko, membenarkan adanya pengembalian biaya tiket kepada Kristinah secara penuh.
Pihak manajemen, berdasarkan keterangan yang disampaikan, juga menyatakan belum mengetahui secara pasti dari mana muncul angka Rp8 juta yang disebut harus dibayarkan untuk pengangkutan abu jenazah tersebut.
Manajemen Lion Air menyebut bahwa prosedur resmi pengangkutan abu jenazah memiliki ketentuan dan persyaratan tertentu. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada media, biaya yang diperkirakan untuk pengangkutan abu jenazah berada di kisaran Rp3 juta, apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Perbedaan antara angka tersebut dengan biaya Rp8 juta yang disebut oleh penumpang menjadi salah satu hal yang kini tengah ditelusuri.
Pihak Lion Air juga disebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Tim pimpinan bersama Aviation Security (Avsec) Lion Air melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi sebenarnya, termasuk komunikasi antara petugas dengan penumpang serta dasar penyampaian biaya yang dipersoalkan.
Manajemen Lion Air menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap prosedur perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada penumpang dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.
Dalam kasus ini, penggunaan istilah “diduga” menjadi penting karena pihak yang disebut dalam pemberitaan masih menjalani proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya tindakan petugas yang tidak sesuai prosedur, pihak maskapai diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bentuk pelanggaran serta langkah penanganan yang dilakukan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana informasi yang beredar, pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan kepada publik.
Keluarga Kristinah berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Keluarga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut nilai uang, tetapi juga menyangkut pelayanan terhadap seorang penumpang lanjut usia yang tengah membawa abu jenazah anggota keluarganya.
Mereka meminta agar pihak maskapai dapat menjelaskan secara terbuka mengenai prosedur pengangkutan abu jenazah, komponen biaya yang dikenakan, serta siapa yang memberikan informasi mengenai kewajiban pembayaran Rp8 juta tersebut.
Keluarga juga berharap kejadian serupa tidak dialami penumpang lain, terutama masyarakat yang sedang menghadapi situasi duka.
Kasus tersebut sekaligus menjadi momentum bagi maskapai dan pihak pengelola bandara untuk memberikan edukasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tata cara membawa abu jenazah melalui transportasi udara.
Informasi mengenai persyaratan dokumen, tata cara pengemasan, proses pemeriksaan keamanan, hingga biaya resmi sebaiknya dapat diakses dengan mudah oleh calon penumpang.
Kejelasan informasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan penumpang.
Terlebih, pengangkutan abu jenazah merupakan persoalan yang berkaitan dengan kondisi emosional keluarga yang sedang berduka. Karena itu, pelayanan yang jelas, santun, dan sesuai prosedur menjadi hal yang sangat penting.
Sampai berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga terkait dengan persoalan tersebut masih menjadi perhatian.
Pihak Lion Air telah menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Publik kini menunggu hasil investigasi untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik permintaan biaya Rp8 juta tersebut.
Apakah angka tersebut merupakan kesalahpahaman dalam penyampaian prosedur, kesalahan administrasi, atau terdapat tindakan individu yang tidak sesuai ketentuan, semuanya masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Bagi keluarga Kristinah, yang terpenting adalah adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur serta pelayanan yang mereka terima.
Sementara bagi pihak maskapai, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen pelayanan, pengawasan internal, dan perlindungan terhadap konsumen.
Analisasibernews.com akan terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: S. Tarigan
Sumber: Informasi lapangan dan keterangan pihak terkait
Sumut — Analisasibernews.com
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi pada saat pemberitaan dibuat. Penyebutan istilah “diduga” digunakan karena persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat keputusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi, menuduh, ataupun menyatakan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan/atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Redaksi akan melakukan pembaruan berita apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak Lion Air, pengelola Bandara Internasional Kualanamu, keluarga Kristinah, maupun pihak berwenang lainnya.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan kepentingan publik, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi/klarifikasi yang relevan dipersilakan menghubungi redaksi Analisasibernews.com untuk menggunakan hak jawab dan/atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar