x
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi

UU Perampasan Aset Disorot, Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Kekayaan Pejabat dan Elite Politik

waktu baca 8 menit
Rabu, 9 Sep 2026 08:27 65 siberadmin

JAKARTA| AnalisasiberNews.com — Pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kepada negara.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Di tengah perhatian tersebut, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonom, mendorong pemerintah agar penerapan kebijakan pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

Menurut Sutan Nasomal, masyarakat menantikan langkah nyata Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan bahwa kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat terkait perampasan harta kekayaan koruptor kelas kakap yang mencapai triliunan, ratusan miliar maupun ratusan juta. Apabila telah terbukti secara hukum, harta tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, 6 September 2026.

● IKLAN
ANALISASIBERNEWS.COM Cepat, Akurat dan Berimbang
Video Promosi Resmi AnalisasiberNews.com

Ia menyampaikan pandangan tersebut dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.

Masyarakat Pertanyakan Arah UU Perampasan Aset

Sutan Nasomal menilai pembahasan mengenai UU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerhati hukum dan kalangan akademisi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditelusuri secara efektif.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme hukum yang mampu mengungkap asal-usul kekayaan seseorang apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara profil penghasilan dengan jumlah aset yang dimiliki.

Namun demikian, menurut prinsip negara hukum, dugaan ketidakwajaran kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penelusuran, pemeriksaan, penyitaan, dan perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Soroti Kekayaan yang Dinilai Tidak Wajar

Sutan Nasomal mempertanyakan mengapa negara belum maksimal melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat maupun tokoh politik yang menurutnya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu relatif singkat.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya pejabat atau tokoh politik yang mengalami peningkatan kekayaan hingga ratusan persen setelah menduduki jabatan tertentu.

“Baru menjabat satu atau dua tahun, hartanya sudah naik 300 persen sampai 500 persen. Pertanyaannya, bagaimana negara memastikan asal-usul kekayaan tersebut?” kata dia.

Menurut Sutan, transparansi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia mendorong agar setiap pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dorong Penelusuran Aset Secara Profesional

Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangannya agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain apabila memang terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia menyebut berbagai kelompok dan institusi negara dalam konteks perlunya pengawasan terhadap kekayaan dan potensi konflik kepentingan.

“Yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana aliran uang itu terjadi dan siapa saja yang apabila berdasarkan bukti hukum ternyata terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya mendorong pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Pemulihan Aset Dinilai Penting

Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.

Sutan menilai apabila aset hasil tindak pidana berhasil ditemukan dan perampasannya telah memperoleh dasar hukum yang sah, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia bahkan menyampaikan gagasan agar hasil pemulihan aset dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, penggunaan aset hasil perampasan tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyaluran langsung kepada masyarakat tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi, melainkan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi.

Pertanyaan Publik: Siapa Target UU Perampasan Aset?

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang nantinya menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.

Sutan Nasomal mengatakan masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa regulasi tersebut tidak digunakan untuk menyasar masyarakat kecil secara sewenang-wenang.

Ia mempertanyakan apakah penegakan hukum nantinya akan menyasar aset dalam jumlah besar yang diduga tidak sebanding dengan sumber penghasilan pemiliknya atau justru hanya menyentuh masyarakat dengan posisi ekonomi lemah.

“Apakah targetnya pemilik aset dan harta di atas Rp50 miliar sampai triliunan yang memang perlu dikoreksi asal-usulnya, atau justru masyarakat kecil? Ini yang perlu diperjelas,” katanya.

Menurutnya, hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang.

Mendorong Pemeriksaan Tanpa Tebang Pilih

Sutan Nasomal menilai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum, tanpa memandang apakah orang tersebut berasal dari kalangan pengusaha, pejabat, politikus, aparat maupun masyarakat umum.

“Kalau hukum sudah disahkan oleh negara, maka harus berjalan secara sehat, tanpa intervensi dan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Kritik terhadap Korupsi dan Pengelolaan Negara

Dalam keterangannya, Sutan Nasomal juga menyoroti dampak korupsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Ia berpandangan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang besar sehingga pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, kebocoran anggaran akibat korupsi pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk kenaikan sejumlah biaya hidup dan kewajiban masyarakat kepada negara.

Meski demikian, berbagai perubahan harga, pajak, maupun kebijakan fiskal memiliki banyak faktor dan tidak dapat secara otomatis dikaitkan hanya dengan persoalan korupsi. Karena itu, diperlukan kajian berdasarkan data dan kebijakan resmi pemerintah untuk menentukan penyebab setiap perubahan ekonomi.

Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat memperkuat sistem penelusuran aset dengan tetap mengedepankan proses hukum.

Ia menyatakan optimistis Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Ia juga menyampaikan pandangan keras terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor harus memberikan efek jera.

Namun, jenis dan berat hukuman terhadap pelaku tindak pidana tetap harus mengacu pada hukum positif Indonesia serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara, pencegahan tindak pidana berulang, serta pembenahan sistem pemerintahan.

Pentingnya Pengawasan terhadap Pejabat Publik

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik.

Pelaporan kekayaan pejabat, pemeriksaan kepatuhan, penelusuran transaksi mencurigakan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sutan Nasomal meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, apabila terdapat indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.

Namun pemeriksaan harus tetap membedakan antara kekayaan yang besar, kekayaan yang tidak wajar, dan kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda dan membutuhkan pembuktian masing-masing.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Menimbulkan Ketidakpercayaan

Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Ia menggunakan istilah “pengadilan rakyat” untuk menggambarkan potensi munculnya ketidakpercayaan publik apabila hukum dianggap tidak berjalan secara adil.

Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kritik dan kekhawatiran terhadap kepercayaan publik, bukan sebagai ajakan untuk mengambil alih proses hukum.

Dalam negara hukum, penyelesaian perkara tetap harus ditempuh melalui institusi penegak hukum dan pengadilan yang berwenang. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penghukuman sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan pelanggaran.

Transparansi Menjadi Kunci

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyitaan atau perampasan harta.

Lebih jauh, isu tersebut menyangkut bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah korupsi, mendeteksi kekayaan yang tidak wajar, menelusuri aliran dana, memulihkan aset negara, serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Pandangan Sutan Nasomal menjadi salah satu suara dalam diskusi publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, setiap tudingan terhadap individu maupun kelompok tertentu tetap membutuhkan bukti dan proses verifikasi. Media massa juga berkewajiban menjaga asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut apabila terdapat tuduhan atau dugaan yang menyangkut mereka.

Dengan demikian, pembahasan mengenai UU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi berkembang menjadi pembahasan mengenai mekanisme hukum yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.


Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.

Catatan Redaksi:
Artikel ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber mengenai isu UU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi. Pernyataan mengenai dugaan kekayaan tidak wajar atau keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Bagikan Berita

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

BERITA LUAR

Berita Dunia Terkini

Update berita internasional terbaru

● UPDATE
Memuat berita dunia...

Kebijakan Privasi

Kebijakan mengenai pengelolaan informasi dan privasi pengguna Media AnalisasiberNews.com

1. Pendahuluan

Media AnalisasiberNews.com menghargai privasi pengunjung dan berupaya menjaga informasi yang diberikan atau dikumpulkan melalui penggunaan situs secara wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum jenis informasi yang dapat dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, serta pilihan yang tersedia bagi pengguna ketika mengakses Media AnalisasiberNews.com.

2. Informasi yang Dapat Dikumpulkan

Dalam kondisi tertentu, situs dapat memperoleh informasi yang diberikan langsung oleh pengguna maupun informasi teknis yang tercatat secara otomatis ketika pengguna mengakses situs.

  • Nama atau identitas yang diberikan secara sukarela.
  • Alamat email apabila pengguna menghubungi redaksi.
  • Nomor kontak apabila pengguna memilih menghubungi redaksi melalui WhatsApp.
  • Informasi teknis seperti jenis perangkat, browser, sistem operasi dan data penggunaan situs yang dapat dicatat oleh layanan teknis atau analitik.

3. Penggunaan Informasi

Informasi yang diberikan pengguna dapat digunakan untuk merespons pertanyaan, menindaklanjuti komunikasi, mengelola layanan situs dan meningkatkan kualitas pelayanan redaksi.

4. Komunikasi dengan Redaksi

Apabila pengguna menghubungi redaksi melalui email, WhatsApp atau saluran komunikasi lainnya, informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk menanggapi permintaan atau keperluan komunikasi tersebut.

5. Keamanan Informasi

Redaksi berupaya menerapkan langkah yang wajar untuk menjaga informasi yang berada dalam pengelolaannya. Namun, tidak ada sistem internet yang dapat dijamin sepenuhnya bebas dari risiko keamanan.

6. Berbagi Informasi

Media AnalisasiberNews.com tidak bermaksud menjual informasi pribadi pengguna. Informasi dapat diproses atau tersedia bagi penyedia layanan teknis apabila diperlukan untuk menjalankan fungsi situs.

7. Cookie

Situs dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk membantu menjalankan fungsi tertentu, mengingat preferensi pengguna, memahami penggunaan situs atau mendukung layanan pihak ketiga.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi cookie melalui pengaturan browser yang digunakan. Beberapa fungsi situs mungkin tidak bekerja secara optimal apabila cookie dinonaktifkan.

8. Statistik dan Analitik

Media AnalisasiberNews.com dapat menggunakan layanan statistik atau analitik untuk memahami jumlah kunjungan, halaman yang diakses, sumber lalu lintas dan informasi teknis lainnya.

Data statistik tersebut digunakan untuk membantu pengembangan dan peningkatan kualitas situs serta pengalaman pengguna.

9. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga

Situs dapat menampilkan iklan dari jaringan periklanan pihak ketiga, termasuk layanan Google atau penyedia periklanan lainnya apabila layanan tersebut digunakan.

Penyedia layanan pihak ketiga dapat menggunakan cookie, teknologi serupa atau informasi teknis tertentu sesuai dengan kebijakan privasi mereka masing-masing.

Kehadiran iklan pada situs tidak berarti Media AnalisasiberNews.com mengendalikan seluruh praktik pengumpulan data yang dilakukan oleh penyedia iklan.

10. Tautan ke Situs Eksternal

Artikel atau halaman Media AnalisasiberNews.com dapat memuat tautan menuju situs pihak ketiga.

Setelah pengguna meninggalkan situs ini dan mengakses situs pihak ketiga, pengelolaan data mengikuti kebijakan privasi masing-masing situs tersebut.

11. Perlindungan Data Pribadi

Media AnalisasiberNews.com berupaya menangani data pribadi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna disarankan untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan melalui kolom komentar, formulir, email atau saluran komunikasi publik.

12. Komentar dan Konten Pengguna

Apabila situs menyediakan fitur komentar atau bentuk interaksi pengguna lainnya, informasi yang dipublikasikan oleh pengguna dapat terlihat oleh pihak lain.

Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang mereka publikasikan tidak melanggar hak pihak lain, hukum atau ketentuan platform.

13. Hak Pengguna

Pengguna dapat menghubungi redaksi untuk meminta informasi mengenai komunikasi atau data yang secara langsung diberikan kepada redaksi, sepanjang permintaan tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan identitas pemohon apabila diperlukan demi keamanan dan perlindungan data.

14. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, praktik pengelolaan situs atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna disarankan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui perubahan yang mungkin dilakukan.

15. Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau ingin menyampaikan permintaan terkait informasi pribadi yang telah Anda berikan kepada redaksi, silakan menghubungi:

Media: Media AnalisasiberNews.com

Penerbit: PT.Analisasiber Media Nusantara

Email: redaksianalisasibernews@gmail.com

WhatsApp: 083176285168

Hubungi Redaksi

Untuk pertanyaan mengenai privasi, koreksi informasi atau komunikasi lainnya, silakan menghubungi redaksi.

HUBUNGI REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.

INDEKS BERITA 2026

Arsip berita Media AnalisasiberNews.com berdasarkan bulan dan kategori.

- TOTAL BERITA 2026
🔎 Cari Arsip Berita
Arsip Berdasarkan Bulan
Memuat arsip berita...
Media AnalisasiberNews.com
Diterbitkan Oleh PT.Analisasiber Media Nusantara
Cepat, Akurat dan Berimbang.
PUSAT DOKUMENTASI MEDIA

Pusat Dokumentasi & Arsip Media

Pusat dokumentasi dan arsip Media AnalisasiberNews.com untuk menelusuri pemberitaan, kegiatan peliputan, dokumentasi media, press release dan informasi yang telah dipublikasikan.

Arsip Media

Gunakan pusat arsip ini untuk menemukan dokumentasi dan pemberitaan berdasarkan kebutuhan.

📰

Arsip Berita

Menelusuri artikel yang telah dipublikasikan melalui website media.

📸

Dokumentasi Foto

Dokumentasi visual yang digunakan dalam pemberitaan dan kegiatan media.

🎥

Dokumentasi Video

Kumpulan tautan video dan dokumentasi audiovisual yang tersedia.

📢

Press Release

Arsip siaran pers dan informasi resmi yang telah diterima atau dipublikasikan.

Arsip Pemberitaan

Cari berita berdasarkan kata kunci atau pilih kategori.

Memuat arsip berita...

Arsip Berdasarkan Tahun

Pilih tahun untuk membuka halaman arsip berita sesuai periode publikasi.

CATATAN ARSIP

Arsip pada halaman ini mengikuti data pemberitaan yang tersedia pada website Media AnalisasiberNews.com. Perubahan teknis pada website, pemindahan artikel, pembaruan URL, atau pengelolaan arsip dapat memengaruhi tampilan hasil pencarian.


Hak atas Materi:

Foto, video, dokumen dan materi lain yang ditampilkan dalam pemberitaan tetap tunduk pada hak penggunaan, sumber, dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan ulang materi harus memperhatikan hak pemilik dan sumber.

Butuh Arsip atau Konfirmasi Berita?

Jika Anda membutuhkan bantuan menemukan pemberitaan, dokumentasi atau melakukan konfirmasi terhadap arsip media, silakan menghubungi redaksi.

💬 HUBUNGI REDAKSI
LAINNYA
x
x
INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
PROFIL RESMI

PERWAKILAN REDAKSI PROVINSI JAMBI

MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM

CEPAT • AKURAT • BERIMBANG
JARINGAN REDAKSI DAERAH

Profil Resmi Perwakilan Redaksi Media AnalisasiberNews.com Provinsi Jambi

Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH KAMALUDIN Provinsi Jambi
WAKIL KEPALA PERWAKILAN WILAYAH MADNUR Provinsi Jambi