

MEDAN| AnalisasiberNews.com — Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, resmi dilantik bersama jajaran DPC HKTI kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Pelantikan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu, 9 Desember 2026.
Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi kepengurusan HKTI Kabupaten Padang Lawas periode 2026–2031 untuk memperkuat peran organisasi dalam mendampingi petani sekaligus mendorong berbagai kebijakan yang dinilai penting bagi kesejahteraan masyarakat tani.
Dalam agenda tersebut, hadir sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya BSC yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, serta sejumlah undangan dari berbagai daerah. Turut hadir Profesor Dr. Abdur Rauf, Guru Besar Universitas Sumatera Utara sekaligus Ketua DAS Sumatera Utara, perwakilan Kesultanan Deli dan Istana Maimun, Ketua DPD HKTI Sumatera Utara H. Gus Irawan Pasaribu, serta sejumlah kepala daerah se-Sumatera Utara.
Abu Bakar Hasibuan, SH., yang dipercaya sebagai Ketua HKTI Kabupaten Padang Lawas periode 2026–2031, menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya.

“Terima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya. Petaka ini akan saya kibarkan hingga ke pelosok Kabupaten Padang Lawas. Kita HKTI akan selalu bersinergi dengan para petani dan pemerintah untuk menciptakan kemandirian pangan,” ujarnya.
Menurut Abu Bakar, HKTI Padang Lawas akan berupaya mengambil bagian dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan.
“Kita akan membuktikan kepedulian daerah Kabupaten Padang Lawas untuk menyukseskan cita-cita Presiden menjadikan Indonesia sebagai negara yang berswasembada pangan,” katanya.
Ia menegaskan, kepengurusan HKTI yang baru juga berkomitmen untuk terus mendampingi para petani dalam meningkatkan kualitas hasil pertanian serta mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor pertanian.
“HKTI Kabupaten Padang Lawas siap selalu mendampingi para petani untuk meningkatkan kualitas pertanian, menciptakan inovasi baru tentunya untuk peningkatan kesejahteraan para petani. Kita juga mengajak para pemangku kepentingan agar bersama-sama bersinergi untuk memajukan pertanian di Kabupaten Padang Lawas,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara HKTI Kabupaten Padang Lawas periode 2026–2031, Mardan Hanafi, SH., menegaskan bahwa posisi petani sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Petani itu harus kuat karena ujung tombak ketahanan pangan adalah petani,” ujar Mardan.
Selain fokus pada penguatan sektor pertanian, kepengurusan HKTI Padang Lawas juga menyatakan akan mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penerbitan regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurut Mardan, keberadaan regulasi daerah mengenai masyarakat adat menjadi salah satu hal penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat, termasuk berkaitan dengan tanah ulayat.
“Kepengurusan HKTI yang baru ini siap mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk menyegerakan penerbitan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat agar masyarakat adat Kabupaten Padang Lawas mendapat kepastian tanah ulayat melalui Reforma Agraria,” katanya.
Mardan menyebut, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Padang Lawas belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ia menilai, meskipun pranata dan hukum adat masih hidup serta dipatuhi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat menjadi kendala administratif dalam proses pengajuan hutan adat kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Meskipun pranata dan hukum adat, seperti tradisi Pasahat Pamatang dalam administrasi warga atau sanksi adat lokal, masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, ketiadaan Perda atau Keputusan Bupati ini menjadi kendala administratif utama dalam pengajuan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Mardan menambahkan, agenda tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan telah masuk dalam pembahasan agenda pembangunan daerah.
“Kita tidak ingin selamanya pengusaha-pengusaha besar menguasai tanah ulayat kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Ir. Mulyono Makmur, menyampaikan sejumlah tugas yang harus segera dijalankan oleh kepengurusan HKTI yang baru.
Menurutnya, terdapat empat tugas utama yang perlu menjadi perhatian pengurus.
Pertama, melakukan optimalisasi organisasi otonom HKTI. Kedua, mengoptimalkan sekretariat dan media sosial HKTI sebagai sarana komunikasi organisasi.
Ketiga, memperkuat rangkaian kaderisasi HKTI. Keempat, melakukan optimalisasi keanggotaan HKTI dengan mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk mendaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) HKTI.
Mulyono berharap kepengurusan di tingkat daerah mampu menerjemahkan tugas tersebut dalam program kerja yang konkret dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat petani.
Ketua DPD HKTI Provinsi Sumatera Utara, H. Gus Irawan Pasaribu, SE., Ak., MM., CA., dalam kesempatan tersebut mengharapkan seluruh kepengurusan HKTI kabupaten/kota mampu menghimpun para petani dan menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada para pemangku kepentingan.
“Kualitas kepengurusan HKTI Kabupaten/Kota harus siap menghimpun para petani untuk menjembatani aspirasi petani terhadap pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Gus Irawan, penguatan organisasi menjadi bagian penting agar HKTI dapat menjalankan fungsi sebagai wadah perjuangan dan pemberdayaan petani.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya BSC, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar agenda organisasi HKTI dapat menghasilkan berbagai gagasan serta program kerja strategis yang mampu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan petani.
“Musyawarah daerah kali ini diharapkan menghasilkan ide dan program kerja yang strategis untuk meningkatkan kualitas petani. Sebab HKTI adalah mitra strategis para petani untuk meningkatkan kualitas pertanian dalam menciptakan swasembada pangan,” paparnya.
Surya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepengurusan HKTI periode 2026–2031 yang telah dilantik.
“Saya menyampaikan selamat kepada kepengurusan HKTI periode 2026–2031. Semoga kejayaan HKTI tetap menciptakan suasana serasi bagi para petani di Sumatera Utara. Salam kolaborasi, Sumut Berkah,” pungkasnya.
Pelantikan DPC HKTI Kabupaten Padang Lawas periode 2026–2031 diharapkan menjadi awal penguatan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan petani di daerah.
Kepengurusan baru tidak hanya dituntut untuk menjalankan roda organisasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pelaku usaha, akademisi, serta kelompok masyarakat.
Dengan adanya sinergi tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas, inovasi pertanian, kesejahteraan, hingga persoalan lahan dan tanah ulayat, diharapkan dapat memperoleh perhatian dan solusi yang lebih konkret.
Bagi HKTI Padang Lawas, penguatan petani menjadi bagian penting dalam mendukung agenda ketahanan pangan. Petani sebagai pelaku utama sektor pertanian membutuhkan pendampingan, akses terhadap inovasi, serta kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan.
Di sisi lain, dorongan terhadap regulasi mengenai masyarakat hukum adat juga menjadi salah satu agenda yang akan diperjuangkan kepengurusan HKTI Padang Lawas. Hal tersebut dinilai berkaitan erat dengan kepastian hukum terhadap masyarakat adat serta pengelolaan tanah ulayat.
Acara pelantikan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata berupa ulos Batak oleh Ketua DPD HKTI Sumatera Utara kepada jajaran tamu undangan.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya masa kepengurusan HKTI Kabupaten Padang Lawas periode 2026–2031 dengan membawa semangat memperkuat organisasi, mendampingi petani, membangun sinergi dengan pemerintah, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat tani di Kabupaten Padang Lawas.
Penulis: L. Hasibuan


Tidak ada komentar