

JAKARTA| AnalisasiberNews.com — Pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kepada negara.
Di tengah perhatian tersebut, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonom, mendorong pemerintah agar penerapan kebijakan pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.
Menurut Sutan Nasomal, masyarakat menantikan langkah nyata Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan bahwa kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat terkait perampasan harta kekayaan koruptor kelas kakap yang mencapai triliunan, ratusan miliar maupun ratusan juta. Apabila telah terbukti secara hukum, harta tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, 6 September 2026.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.
Sutan Nasomal menilai pembahasan mengenai UU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerhati hukum dan kalangan akademisi.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditelusuri secara efektif.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme hukum yang mampu mengungkap asal-usul kekayaan seseorang apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara profil penghasilan dengan jumlah aset yang dimiliki.
Namun demikian, menurut prinsip negara hukum, dugaan ketidakwajaran kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penelusuran, pemeriksaan, penyitaan, dan perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutan Nasomal mempertanyakan mengapa negara belum maksimal melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat maupun tokoh politik yang menurutnya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu relatif singkat.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya pejabat atau tokoh politik yang mengalami peningkatan kekayaan hingga ratusan persen setelah menduduki jabatan tertentu.
“Baru menjabat satu atau dua tahun, hartanya sudah naik 300 persen sampai 500 persen. Pertanyaannya, bagaimana negara memastikan asal-usul kekayaan tersebut?” kata dia.
Menurut Sutan, transparansi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia mendorong agar setiap pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangannya agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain apabila memang terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Ia menyebut berbagai kelompok dan institusi negara dalam konteks perlunya pengawasan terhadap kekayaan dan potensi konflik kepentingan.
“Yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana aliran uang itu terjadi dan siapa saja yang apabila berdasarkan bukti hukum ternyata terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya mendorong pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.
Sutan menilai apabila aset hasil tindak pidana berhasil ditemukan dan perampasannya telah memperoleh dasar hukum yang sah, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan menyampaikan gagasan agar hasil pemulihan aset dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, penggunaan aset hasil perampasan tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyaluran langsung kepada masyarakat tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi, melainkan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi.
Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang nantinya menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Sutan Nasomal mengatakan masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa regulasi tersebut tidak digunakan untuk menyasar masyarakat kecil secara sewenang-wenang.
Ia mempertanyakan apakah penegakan hukum nantinya akan menyasar aset dalam jumlah besar yang diduga tidak sebanding dengan sumber penghasilan pemiliknya atau justru hanya menyentuh masyarakat dengan posisi ekonomi lemah.
“Apakah targetnya pemilik aset dan harta di atas Rp50 miliar sampai triliunan yang memang perlu dikoreksi asal-usulnya, atau justru masyarakat kecil? Ini yang perlu diperjelas,” katanya.
Menurutnya, hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang.
Sutan Nasomal menilai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum, tanpa memandang apakah orang tersebut berasal dari kalangan pengusaha, pejabat, politikus, aparat maupun masyarakat umum.
“Kalau hukum sudah disahkan oleh negara, maka harus berjalan secara sehat, tanpa intervensi dan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal juga menyoroti dampak korupsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Ia berpandangan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang besar sehingga pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, kebocoran anggaran akibat korupsi pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk kenaikan sejumlah biaya hidup dan kewajiban masyarakat kepada negara.
Meski demikian, berbagai perubahan harga, pajak, maupun kebijakan fiskal memiliki banyak faktor dan tidak dapat secara otomatis dikaitkan hanya dengan persoalan korupsi. Karena itu, diperlukan kajian berdasarkan data dan kebijakan resmi pemerintah untuk menentukan penyebab setiap perubahan ekonomi.
Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat memperkuat sistem penelusuran aset dengan tetap mengedepankan proses hukum.
Ia menyatakan optimistis Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Ia juga menyampaikan pandangan keras terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor harus memberikan efek jera.
Namun, jenis dan berat hukuman terhadap pelaku tindak pidana tetap harus mengacu pada hukum positif Indonesia serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara, pencegahan tindak pidana berulang, serta pembenahan sistem pemerintahan.
Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik.
Pelaporan kekayaan pejabat, pemeriksaan kepatuhan, penelusuran transaksi mencurigakan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sutan Nasomal meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, apabila terdapat indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.
Namun pemeriksaan harus tetap membedakan antara kekayaan yang besar, kekayaan yang tidak wajar, dan kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda dan membutuhkan pembuktian masing-masing.
Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Ia menggunakan istilah “pengadilan rakyat” untuk menggambarkan potensi munculnya ketidakpercayaan publik apabila hukum dianggap tidak berjalan secara adil.
Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kritik dan kekhawatiran terhadap kepercayaan publik, bukan sebagai ajakan untuk mengambil alih proses hukum.
Dalam negara hukum, penyelesaian perkara tetap harus ditempuh melalui institusi penegak hukum dan pengadilan yang berwenang. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penghukuman sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan pelanggaran.
Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyitaan atau perampasan harta.
Lebih jauh, isu tersebut menyangkut bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah korupsi, mendeteksi kekayaan yang tidak wajar, menelusuri aliran dana, memulihkan aset negara, serta memastikan proses hukum berjalan adil.
Pandangan Sutan Nasomal menjadi salah satu suara dalam diskusi publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, setiap tudingan terhadap individu maupun kelompok tertentu tetap membutuhkan bukti dan proses verifikasi. Media massa juga berkewajiban menjaga asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut apabila terdapat tuduhan atau dugaan yang menyangkut mereka.
Dengan demikian, pembahasan mengenai UU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi berkembang menjadi pembahasan mengenai mekanisme hukum yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.
Catatan Redaksi:
Artikel ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber mengenai isu UU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi. Pernyataan mengenai dugaan kekayaan tidak wajar atau keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Tidak ada komentar