x

UU Perampasan Aset Disorot, Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Transparansi Kekayaan Pejabat dan Elite Politik

waktu baca 8 menit
Rabu, 9 Sep 2026 08:27 35 siberadmin

JAKARTA| AnalisasiberNews.com Pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kepada negara.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Di tengah perhatian tersebut, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonom, mendorong pemerintah agar penerapan kebijakan pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

Menurut Sutan Nasomal, masyarakat menantikan langkah nyata Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan bahwa kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat terkait perampasan harta kekayaan koruptor kelas kakap yang mencapai triliunan, ratusan miliar maupun ratusan juta. Apabila telah terbukti secara hukum, harta tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, 6 September 2026.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.

Masyarakat Pertanyakan Arah UU Perampasan Aset

Sutan Nasomal menilai pembahasan mengenai UU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerhati hukum dan kalangan akademisi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditelusuri secara efektif.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme hukum yang mampu mengungkap asal-usul kekayaan seseorang apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara profil penghasilan dengan jumlah aset yang dimiliki.

Namun demikian, menurut prinsip negara hukum, dugaan ketidakwajaran kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penelusuran, pemeriksaan, penyitaan, dan perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Soroti Kekayaan yang Dinilai Tidak Wajar

Sutan Nasomal mempertanyakan mengapa negara belum maksimal melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat maupun tokoh politik yang menurutnya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu relatif singkat.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya pejabat atau tokoh politik yang mengalami peningkatan kekayaan hingga ratusan persen setelah menduduki jabatan tertentu.

“Baru menjabat satu atau dua tahun, hartanya sudah naik 300 persen sampai 500 persen. Pertanyaannya, bagaimana negara memastikan asal-usul kekayaan tersebut?” kata dia.

Menurut Sutan, transparansi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia mendorong agar setiap pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dorong Penelusuran Aset Secara Profesional

Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangannya agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di tingkat bawah, tetapi juga mampu mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain apabila memang terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia menyebut berbagai kelompok dan institusi negara dalam konteks perlunya pengawasan terhadap kekayaan dan potensi konflik kepentingan.

“Yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana aliran uang itu terjadi dan siapa saja yang apabila berdasarkan bukti hukum ternyata terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya mendorong pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Pemulihan Aset Dinilai Penting

Salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.

Sutan menilai apabila aset hasil tindak pidana berhasil ditemukan dan perampasannya telah memperoleh dasar hukum yang sah, aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia bahkan menyampaikan gagasan agar hasil pemulihan aset dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat kurang mampu.

Namun, penggunaan aset hasil perampasan tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyaluran langsung kepada masyarakat tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi, melainkan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi.

Pertanyaan Publik: Siapa Target UU Perampasan Aset?

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang nantinya menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.

Sutan Nasomal mengatakan masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa regulasi tersebut tidak digunakan untuk menyasar masyarakat kecil secara sewenang-wenang.

Ia mempertanyakan apakah penegakan hukum nantinya akan menyasar aset dalam jumlah besar yang diduga tidak sebanding dengan sumber penghasilan pemiliknya atau justru hanya menyentuh masyarakat dengan posisi ekonomi lemah.

“Apakah targetnya pemilik aset dan harta di atas Rp50 miliar sampai triliunan yang memang perlu dikoreksi asal-usulnya, atau justru masyarakat kecil? Ini yang perlu diperjelas,” katanya.

Menurutnya, hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang.

Mendorong Pemeriksaan Tanpa Tebang Pilih

Sutan Nasomal menilai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum, tanpa memandang apakah orang tersebut berasal dari kalangan pengusaha, pejabat, politikus, aparat maupun masyarakat umum.

“Kalau hukum sudah disahkan oleh negara, maka harus berjalan secara sehat, tanpa intervensi dan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lembaga penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Kritik terhadap Korupsi dan Pengelolaan Negara

Dalam keterangannya, Sutan Nasomal juga menyoroti dampak korupsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Ia berpandangan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang besar sehingga pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, kebocoran anggaran akibat korupsi pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk kenaikan sejumlah biaya hidup dan kewajiban masyarakat kepada negara.

Meski demikian, berbagai perubahan harga, pajak, maupun kebijakan fiskal memiliki banyak faktor dan tidak dapat secara otomatis dikaitkan hanya dengan persoalan korupsi. Karena itu, diperlukan kajian berdasarkan data dan kebijakan resmi pemerintah untuk menentukan penyebab setiap perubahan ekonomi.

Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat memperkuat sistem penelusuran aset dengan tetap mengedepankan proses hukum.

Ia menyatakan optimistis Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Ia juga menyampaikan pandangan keras terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman terhadap koruptor harus memberikan efek jera.

Namun, jenis dan berat hukuman terhadap pelaku tindak pidana tetap harus mengacu pada hukum positif Indonesia serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara, pencegahan tindak pidana berulang, serta pembenahan sistem pemerintahan.

Pentingnya Pengawasan terhadap Pejabat Publik

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik.

Pelaporan kekayaan pejabat, pemeriksaan kepatuhan, penelusuran transaksi mencurigakan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sutan Nasomal meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, apabila terdapat indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.

Namun pemeriksaan harus tetap membedakan antara kekayaan yang besar, kekayaan yang tidak wajar, dan kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda dan membutuhkan pembuktian masing-masing.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Menimbulkan Ketidakpercayaan

Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Ia menggunakan istilah “pengadilan rakyat” untuk menggambarkan potensi munculnya ketidakpercayaan publik apabila hukum dianggap tidak berjalan secara adil.

Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kritik dan kekhawatiran terhadap kepercayaan publik, bukan sebagai ajakan untuk mengambil alih proses hukum.

Dalam negara hukum, penyelesaian perkara tetap harus ditempuh melalui institusi penegak hukum dan pengadilan yang berwenang. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penghukuman sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan pelanggaran.

Transparansi Menjadi Kunci

Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyitaan atau perampasan harta.

Lebih jauh, isu tersebut menyangkut bagaimana negara membangun sistem yang mampu mencegah korupsi, mendeteksi kekayaan yang tidak wajar, menelusuri aliran dana, memulihkan aset negara, serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Pandangan Sutan Nasomal menjadi salah satu suara dalam diskusi publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, setiap tudingan terhadap individu maupun kelompok tertentu tetap membutuhkan bukti dan proses verifikasi. Media massa juga berkewajiban menjaga asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut apabila terdapat tuduhan atau dugaan yang menyangkut mereka.

Dengan demikian, pembahasan mengenai UU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi berkembang menjadi pembahasan mengenai mekanisme hukum yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.


Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.

Catatan Redaksi:
Artikel ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber mengenai isu UU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi. Pernyataan mengenai dugaan kekayaan tidak wajar atau keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.