x

Berkolaborasi dengan Darman Sri Gandi, S.H., M.H., Tim Kuasa Tergugat Hadirkan 34 Alat Bukti dan Enam Saksi, Salah Satunya Kepala Desa Blanakan

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Sep 2026 22:09 9 Admin Jatim

Subang, AnalisaSiberNews.com. — Persidangan perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang berlangsung dinamis dalam agenda Pembuktian Tergugat, Rabu (2/9/2026).

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam persidangan tersebut, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan interupsi dan keberatan kepada Majelis Hakim terhadap bagian pemeriksaan yang menurut Tim Kuasa Hukum perlu diluruskan demi menjaga hak serta kepentingan hukum Tergugat.

Berkolaborasi dengan Darman Sri Gandi, S.H., M.H., Tim Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan rangkaian pembuktian yang komprehensif untuk membantah dalil-dalil Penggugat.

Dokumen pembuktian mencatat perkara tersebut sebagai perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg dengan Indah Sari binti Tirman sebagai Tergugat.

34 BUKTI DAN 6 SAKSI KUNCI

Tim Kuasa Hukum Tergugat mengajukan rangkaian bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-34. Pembuktian tersebut mencakup dokumen perkawinan dan perceraian, transaksi aset, AJB, kesepakatan pembagian harta, dokumentasi musyawarah, hibah, kuitansi, dokumen gadai, penyelesaian kewajiban bank, dokumen kendaraan hingga pembelian emas.

Enam saksi yang tercantum dalam pembuktian adalah Sunarto Amrullah; Solehudin, Kepala Desa Blanakan; Agus Junaedi, staf Desa Blanakan; Supriadi; Tirman; dan Wasim Khan, warga Desa Muara yang disebut mengikuti musyawarah di Kantor Desa Blanakan.

Kehadiran Kepala Desa Blanakan dan staf desa menjadi signifikan karena salah satu titik sentral pembuktian adalah adanya musyawarah pembagian harta bersama di Kantor Desa Blanakan pada 17 Januari 2026.

Bukti T-10 berupa daftar hadir diajukan untuk menunjukkan bahwa musyawarah tersebut dihadiri keluarga Penggugat dan Tergugat, para saksi, Kepala Desa serta staf Desa Blanakan.

Salah satu bukti utama adalah T-9, Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Gono-Gini tanggal 17 Januari 2026.

Menurut uraian pembuktian Tergugat, objek-objek yang disengketakan telah masuk dalam proses pembagian. Dokumen tersebut mencantumkan nilai harta bersama sebesar Rp695.854.000, dengan perhitungan bagian masing-masing sebesar Rp347.927.000.

Tim Kuasa Hukum juga mengajukan dokumentasi yang dimaksudkan untuk membuktikan bahwa kesepakatan pembagian tersebut ditandatangani Penggugat, Tergugat, dua orang saksi serta Kepala Desa Blanakan.

Selain itu, terdapat bukti pengembalian Rp40 juta yang menurut uraian pihak Tergugat merupakan kelebihan nilai pembagian harta dan telah dikembalikan secara tunai kepada Penggugat.

Rikha Permatasari menegaskan bahwa sikap aktif dan keberatan yang disampaikan di ruang persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat dalam mempertahankan hak klien.

“Kami menghormati Majelis Hakim dan marwah pengadilan. Namun ketika terdapat hal yang perlu diluruskan demi kepentingan hukum klien, advokat tidak boleh diam. Keberatan kami sampaikan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.”

Ia menambahkan:

“Kami tidak membangun pembelaan dengan opini. Bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., kami menghadirkan bukti dan enam saksi untuk menguji satu per satu dalil Penggugat. Fakta harus berbicara di ruang persidangan.”

Menurut Tim Kuasa Hukum Tergugat, rangkaian bukti surat dan keterangan saksi memberikan bantahan substansial terhadap sejumlah dalil dalam gugatan. Namun, Rikha menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dalil masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Rikha menegaskan bahwa interupsi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap Majelis Hakim.

“Interupsi adalah bagian dari dinamika persidangan. Kami tegas dalam pembelaan, tetapi tetap menghormati independensi Majelis Hakim. Tugas kami memastikan hak klien diperjuangkan dengan fakta, alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat diuji.”

Tim Kuasa Hukum menyatakan optimistis terhadap posisi hukum Tergugat berdasarkan pembuktian yang telah diajukan, tanpa bermaksud mendahului atau memengaruhi putusan pengadilan.

“Tidak perlu memenangkan perkara melalui opini publik. Periksa faktanya, uji buktinya, dengarkan saksinya, lalu biarkan hukum dan Majelis Hakim yang berbicara.”

 

Subang, 2 September 2026

TIM KUASA HUKUM TERGUGAT

Darman Sri Gandi, S.H., M.H.

 

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

 

SALAM OFFICIUM NOBILE

Fiat Justitia Ruat Caelum

“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
error: Konten ini dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin atau memperbanyak artikel tanpa mencantumkan sumber Analisasibernews.com.
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.