

SERANG | CyberNewsTV.co.id — Kelompok Tani (Poktan) Sri Mekar yang berada di Lingkungan Kendal, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dikabarkan menerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa dua unit mesin Combine Harvester pada tahun 2026.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten kepada Poktan Sri Mekar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong modernisasi pertanian serta mendukung peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan mengenai tata kelola, pengoperasian, serta pemanfaatan bantuan Alsintan yang diterima Poktan Sri Mekar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sistem pemanfaatan atau penyewaan Alsintan tersebut diduga digunakan hingga ke luar wilayah Provinsi Banten. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa pengelolaan keuangan dari pemanfaatan Alsintan tersebut belum dilakukan secara transparan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Poktan Sri Mekar, Hasuni, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/08/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat (28/08/2026) dengan mendatangi kediaman Hasuni secara langsung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait informasi yang dipertanyakan.
Di sekitar kediaman tersebut, awak media juga melihat adanya tiga unit mesin yang diduga merupakan mesin panen (harvester). Keberadaan mesin tersebut belum dapat dipastikan apakah berkaitan dengan bantuan Alsintan yang diterima Poktan Sri Mekar karena belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi mengenai transparansi dan tata kelola operasional bantuan Combine Harvester belum dapat dikonfirmasi secara utuh.
Pengelolaan bantuan Alsintan pada dasarnya perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis yang berlaku, termasuk aspek pemanfaatan, pengoperasian, pencatatan, serta pertanggungjawaban bantuan.
Atas munculnya informasi tersebut, instansi terkait, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan Alsintan, diminta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan bantuan yang diterima Poktan Sri Mekar.
Monev diperlukan untuk memastikan apakah pemanfaatan bantuan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemberian bantuan dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat kegiatan penyewaan atau pemanfaatan Alsintan di luar wilayah penerima bantuan.
Apabila hasil monitoring dan evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, maka instansi berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai aturan, termasuk mengevaluasi keberlanjutan penggunaan bantuan dan melakukan penertiban apabila memang diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hasuni selaku Sekretaris Poktan Sri Mekar belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tata kelola dan pemanfaatan bantuan Alsintan tersebut.
Berita ini masih bersifat konfirmasi awal. Awak media tetap membuka ruang bagi pihak Poktan Sri Mekar maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.
Sumber : SAM


Tidak ada komentar