x

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”

waktu baca 7 menit
Rabu, 26 Agu 2026 13:51 7 siberadmin

LEBAK, | AnalisasiberNews.com — Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah menggelar pertemuan di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80” yang dinilai sejumlah peserta berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam pertemuan itu, para peserta membahas substansi unggahan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah peserta menilai, kritik terhadap kinerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang harus dihormati. Namun, mereka berpandangan bahwa kritik sebaiknya diarahkan kepada individu atau pihak tertentu yang dianggap melakukan kesalahan dan didukung fakta, bukan digeneralisasi terhadap seluruh profesi atau kelompok.

Sabrudi: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Menggeneralisasi Profesi

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun kritik di ruang publik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus diikuti dengan tanggung jawab, terlebih apabila pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi atau kelompok masyarakat tertentu.

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.

Ia menilai profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal serupa, menurutnya, juga berlaku bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan aktivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.

Sabrudi mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.

Abdul Kabir: Jangan Jadikan Oknum sebagai Gambaran Seluruh Wartawan

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.

Menurut Abdul Kabir, apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan aktivitas di luar koridor jurnalistik, persoalan tersebut dapat disampaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.

Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.

Menurutnya, kritik terhadap pers merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik perlu dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau melakukan generalisasi terhadap profesi tertentu.

“Kami tidak meminta masyarakat untuk membela wartawan secara membabi buta. Kami justru meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.

Abdul Kabir berharap polemik yang muncul dari unggahan akun TikTok “Abah 80” dapat segera memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara wartawan dengan masyarakat. Karena itu, biarkan aparat memeriksa kontennya secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semua pihak harus menghormati hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Dalam forum tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi sejumlah unggahan, konteks pernyataan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap profesi dan organisasi masyarakat sipil.

Setelah dilakukan pembahasan, para peserta sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui laporan atau pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut ditempuh agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Para peserta menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik maupun membatasi kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, mereka ingin persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.

Kritik terhadap Pers Tetap Diperbolehkan

Para peserta juga menyadari bahwa wartawan maupun media massa tidak berada di luar kritik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan oleh aktivitas jurnalistik.

Namun, penyampaian keberatan tersebut diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk memberikan hak jawab, hak koreksi, menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pers, organisasi profesi, Dewan Pers sesuai kewenangannya, maupun menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Begitu pula apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum, persoalan tersebut dapat dilaporkan dengan menyertakan identitas, kronologi, bukti, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, kritik tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh profesi wartawan.

Sabrudi: Jadikan Persoalan sebagai Pembelajaran

Sabrudi berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun ruang publik yang lebih sehat, terutama di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial.

Menurutnya, media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, setiap konten yang dipublikasikan tetap perlu mempertimbangkan dampak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak tidak saling berhadap-hadapan dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme yang berlaku.

Abdul Kabir: Hormati Mekanisme Hukum

Abdul Kabir juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan terhadap materi yang dipersoalkan.

“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan membangun polemik berkepanjangan di media sosial.

Ia berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dengan memperhatikan keseluruhan konteks, bukan hanya potongan pernyataan yang beredar.

Menunggu Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.

Mereka berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak yang terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Para peserta menegaskan bahwa proses hukum diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh kepastian mengenai duduk perkara sekaligus menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berjalan dengan menghormati hak dan reputasi pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan terkait unggahan akun TikTok “Abah 80” masih menjadi perhatian sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat LSM di Banten.

Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan atau pengaduan yang nantinya disampaikan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam konten tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan. Penyebutan akun TikTok “Abah 80” dalam berita ini berkaitan dengan adanya keberatan terhadap konten yang dipersoalkan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan menyampaikan bukti atau informasi lain yang relevan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red/Tims)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.