

BOGOR JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – 10 September 2026 – Kepolisian Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus dugaan kejahatan mafia tanah yang menyasar program Penyelesaian Sengketa dan Pembebasan Tanah (PTSL) tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Cibinong. Pengembangan penyidikan juga meluas ke dua lokasi lain yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan berkas dan sarang pembuatan sertifikat palsu. Sejumlah dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti sahih.
Kepala Subdirektor Khusus Kejahatan Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi D.K. Zendrato, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh guna mengamankan seluruh jejak dan bukti perkara. Awal mula kasus bermula dari penemuan 50 sertifikat tanah yang terindikasi tidak sah di wilayah Bojonggede, yang statusnya langsung dibekukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan hasil penelusuran lebih mendalam, dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas itu. Jajaran penyidik menduga jumlah berkas yang bermasalah dalam program PTSL ini bisa membengkak hingga mencapai 10.000 dokumen. Modus operandi jaringan tersebut terungkap melalui pemalsuan data secara sistematis serta penerbitan hak sertifikat yang menyimpang dari prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
“Kami juga telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dari berbagai kalangan, mencakup oknum pejabat di lingkungan BPN Kabupaten Bogor, aparatur kewilayahan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan kejahatan terorganisir ini,” tegas Zendrato.

Pihak kepolisian menegaskan sikap tegas tanpa pandang bulu dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku maupun pelindung, akan diproses secara hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Kasus ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan sistemik yang membutuhkan penanganan tuntas dan transparan dari aparat penegak hukum.(**) Ajn


Tidak ada komentar