

SIARAN PERS EKSKLUSIF
Nomor: 002 / EDUKASI – PUBLIK / VIII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*PEJABAT TIDAK ANTI KRITIK.PEJABAT YANG BAIK TUMBUH KARENA KRITIK*”
Bandung Kota Intelektual wajib jadi Laboratorium Demokrasi Beradab”
BANDUNG, AGUSTUS 2026* – Dinamika “bersih – bersih kota ” yang dilakukan*Satpol PP Kota Bandung dibawah komando Kasatpol PP, Sdr BANGNBANG” memunculkan beragam suara dari masyarakat.Ada yang mendukung,ada yang mengkritik.

Maka, perlu diluruskan secara *AKADEMIK & YURIDIS*: *Bagaimana posisi hukum Pejabat Publik terhadap Kritikan Masyarakat*?
I.*EVIDEN & ARGUMENTASI: MENGAPA KRITIK WAJIB DI TERIMA*?
1.*EVIDEN SOSIOLOGIS*
Kota Bandung = Kota Pendidikan + Kota Kreatif Dengan 2,5 juta warga + 200rb mahasiswa.Sajar jika tingkat kesadaran hukum & kritisnya tinggi.
Membungkam kritik = membunuh nalar kota.
2.*ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL – 4 TIANG TOKOH*
*AS HUKUM PASAL*
*MAKNA BAGI PEJABAT PUBLIK*”
*Kedaulatan Rakyat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2*
Kedaulatan berada di tangan rakyat –
Pejabat adalah pelayan, bukan pemilik kota
*Kemerdekaan
Berpendapat UUD 1945 Pasal 28E ayat3″
Setiap orang berhak berserikat ,berkumpul, mengeluarkan pendapat – Dilindungi Konstitusi
*Hak Kontrol Sosial* *UU Nom 14 Th 2008 ttg KIP Pasal 2*
Setiap Informasi publik bersifat terbuka-
Warga berhak tahu, bertanya, mengoreksi
*Asas Penyelenggaraan Pemerintahan*
*UU No. 30 Th 2014 ttg Adm*
*Pemerintahan Pasal 10*
Asas Keterbukaan & Asas akuntabilitas – Wajib jawab & terima masukan
*Kesimpulan Akademis*:
*Kritik = Penghinaan*.
Kritik yang dilandasi data dan etika adalah *Control Mechanism*” agar kekuasaan tidak korup .
*Pejabat Publik yang menolak kritik = melanggar asas pemerintahan yang baik*.
II. *ALUR HUKUM: BATASAN KRITIK & KEWAJIBAN PEJABAT*
1.*BATASAN KRITIK WARGA*
– *Agar Beradab*
– Mengacu *UU No. 1 Th 2024 ttg KUHP Baru Pasal 443 & 434*:
Dilarang: Pencermatan nama baik,hoax, ujaran kebencian,SARA.
Dibolehkan : Kritik kebijakan, data, kinerja , anggaran.
*Selama tidak memfitnah pribadi*.
2.*KEWAJIBAN PEJABAT PUBLIK* – *3R*
Mengacu *UU No. 28 Th 1999 ttg KKN & Kode Etik ASN*:
1. *RECEIVE*: Wajib & mendengarkan saluran aspirasi
2.*RESPOND*: Wajib memberi jawaban / respon resmi dalam 10 hari kerja
3.*RAPAIR*: Jika kritik benar, wajib jadi bahan perbaikan kebijakan
3.*MEKANISME EDUKASI DI KOTA BANDUNG*
Ini yang bisa diinisiasi *KasatpolPP+ Pemkot + DPRD*:
*SALURAN PENJELASAN*:
JUMPA WARGA BANDUNG ” TIAP bulan Kasatpol PP + Kadis terkait turun ke 1 Kecamatan Dengar kritik langsung
POSKO PENGADUAN ” HUMANIZ ” WA Resmi Satpol PP .Semua laporan+ kritik wajib dibalas & diupload rekapnya
*SEKOLAH KETERTIBAN ” Satpol PP masuk ke kampus / Sekolah Jelaskan Perda .Warga juga boleh kritik Perda
III.*PERYATAAN SIKAP EKSKLUSIF*
*Prinsip Kota Bandung*:
*Kami di Pemerintahan Kota Bandung, termasuk Satpol PP, tidak alergi kritik. justru kami butuh kritik. Kritik adalah GPS agar kami tidak nyasar .
Mari kita bedakan : Kritik kebijakan kami terima
Fitnah pribadi kami luruskan. Adu argumen pakai data, bukan emosi .
Bandung juara karena warganya Cerdas*.
IV.*PENUTUP*
Demokrasi tanpa kritik = Otoriter.Penegakan tanpa edukasi = Represif .
*Bandung harus jadi contoh*:
Tegas dalam Penegakan Santun dalam Berdialog.
*Mari kita jadikan setiap kritikan sebagai Edukasi Publik untuk membangun Bandung yang Beradab*”.
*Bandung, Agustus , 2926*
*Untuk Kehormatan Kota Bandung*
—–
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H.*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*


Tidak ada komentar