

ANALISASIBERNEWS.COM I SOREANG<â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui Forum Konsultasi Publik PPID bertema âPPID Optimal, KPU Maksimal: Menjaga Badan Publik Informatifâ, Kamis, 28 Agustus 2026. Forum yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Bhayangkara Nomor 34, Soreang, tersebut diikuti jajaran KPU, perwakilan partai politik, media massa, organisasi masyarakat, serta peserta dari sejumlah wilayah yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Menurut Syam, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak sekadar menjadi unit pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi penghubung antara lembaga penyelenggara pemilu dengan masyarakat. ÂĢâPPID harus menjadi jembatan antara KPU dengan masyarakat. Semua informasi terkait kepemiluan wajib disampaikan secara transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan inklusif,â ujar Syam.Âģ Ia menambahkan, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dapat mendorong partisipasi publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. KINERJA PPID DINILAI SANGAT BAIK Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Bandung memaparkan capaian pelayanan PPID. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026, pelayanan PPID memperoleh nilai 3,44 dari 68 responden dengan predikat âSangat Baikâ. Sejumlah aspek yang dinilai antara lain kejelasan informasi, kecepatan pelayanan, sarana dan prasarana, kemampuan petugas, serta kenyamanan lingkungan pelayanan. KPU Kabupaten Bandung juga memaparkan capaian pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dalam evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Bandung memperoleh predikat âInformatif Kesatuâ pada kategori KPU Kabupaten/Kota. Predikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan berbagai indikator keterbukaan informasi, termasuk informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, penguatan PPID, SOP pelayanan informasi, hingga penyediaan informasi pada masa pandemi Covid-19. TIGA AKSES INFORMASI Untuk memperluas akses masyarakat, KPU Kabupaten Bandung menyediakan tiga jalur layanan informasi. Pertama, layanan tatap muka di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00â15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00â16.00 WIB. Kedua, layanan e-PPID online yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara digital. Ketiga, layanan WhatsApp PPID di nomor 0821-2604-4464 untuk konsultasi dan permintaan informasi. Informasi yang tersedia dikelompokkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP), mulai dari informasi yang wajib disediakan secara berkala, diumumkan serta-merta, hingga informasi yang wajib tersedia setiap saat. ADA MEKANISME KEBERATAN Masyarakat juga memiliki hak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak mendapatkan tanggapan, memperoleh jawaban yang tidak sesuai, atau pelayanan melewati batas waktu. Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Bandung paling lambat 30 hari kerja dengan mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 23 Tahun 2025 tentang standar pelayanan. Forum konsultasi publik kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan. Di antaranya terkait data pribadi, RKA/DPA, LPJ, serta data peserta pemilu. Melalui forum tersebut, KPU Kabupaten Bandung menyatakan akan terus memperkuat tata kelola PPID sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Sumber : Indra Forwaci group Editor I red Asn


Tidak ada komentar