

ANALISASIBERNEWS.COM I JAKARTA — Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Aksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan kedua kelompok tersebut untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, Ahmad Zaki, mengatakan laporan awal telah disampaikan kepada KPK pada 20 Juli 2026. Dalam aksi terbaru tersebut, pihaknya kembali menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang menurut mereka dapat menjadi bahan bagi KPK dalam melakukan verifikasi dan pendalaman.
“Ini aksi kita yang ketiga untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan pada 20 Juli 2026. Hari ini kami juga menyerahkan beberapa berkas tambahan,” kata Ahmad kepada wartawan seusai aksi.
Menurut Ahmad, dokumen yang diserahkan antara lain Akta Pendirian CV Cahaya Hati, akta notaris PT Cahaya Membumi Sedunia, serta dokumen terkait paket dan pemenang pengadaan di lingkungan Kementerian Pertanian yang mencantumkan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.

Ahmad juga menyebut pihaknya menemukan nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, dalam salah satu dokumen akta perusahaan yang mereka lampirkan.
Dalam dokumen yang disebut ditemukan tersebut, Imam Subarkah disebut tercantum sebagai komisaris, sementara Kiswono Al Aziz tercantum sebagai direktur.
“Di dalam akta notaris yang kami temukan, tercantum nama Imam Subarkah. Kami juga menemukan nama Kiswono Al Aziz sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Karena itu, kami meminta KPK mendalami seluruh hubungan dan keterkaitan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang kami serahkan,” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman atau kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Menurut dia, hubungan antara pejabat, pihak swasta, dan proses pengadaan perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya.
SMUK dan KMPPN juga meminta agar proses pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak hanya menyasar pihak ketiga maupun pejabat teknis. Mereka meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penggunaan, dan pengelolaan anggaran.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad.
Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi yang diterima pihaknya, KPK sebelumnya meminta sejumlah dokumen pendukung untuk melengkapi laporan. SMUK dan KMPPN berharap dokumen tambahan yang diserahkan dalam aksi tersebut dapat menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua kelompok tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah disampaikan.
Mereka juga berharap KPK dapat menangani laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pernyataan SMUK dan KMPPN mengenai tudingan maupun dokumen yang diserahkan kepada KPK. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
SMUK dan KMPPN juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan penilaian atas dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan kerugian negara, merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
KONTRIBUTOR I Asikin Bjsrm
Editor I red (jenggo Marwan)


Tidak ada komentar