TANGGAPAN EKSKLUSIF
R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Pemerintahan
AnalisasiberNews.com
Bandung, 18 Juni 2026 1.APRESIASI : LANGKAH MAJU YANG WAJIB KITA DUKUNG
Pengesahan Perda Ketertiban Umum adalah bukti DPRD dan Pemkot masih punya nyali bikin regulasi.” Tertib ,Aman, Nyaman ” = 3 kata keramat yang ditunggu warga Bandung sejak lama.
Ini ikhtiar baik.Tapi, di hukum administrasi ada pepatah: *Perda yang baik tapi tidak ditegakan = Perda yang buruk*”. Karena ia melahirkan harapan palsu.
2.*KRITIK KONSTRUKTIF :
3.*PR YANG MENUNGGU SETELAH DISAHKAN*
Berbasis UU 23/ 2014
Pemda + UU 12/ 2011
Pembentukan Perda + pengamanan ” Akuntabilitas Lumpuh ” kemarin:
*PR. 1: Turunan Teknis Harus ” 1×24 Jam Jalan” Alur Hukum*: UU 12/ 2011 Pasal 58 – Perda butuh Perwal / SOP turunanmax 2 tahun .Tapi untuk ketertiban umum ,2 tahun = telat.
*Tuntutan ASN*: Satpol PP+ OPD teknis wajib keluarkan SOP, SOP, dan SOP.1mimggu setelah disahkan, siapa yang bilang, alurnya gimana, aduanya ke mana. momentum *Bandung Tertib ” keburu mati*.
*PR 2; Sense of Crisis Harus Jadi Napas Satpol PP*
*Alur Hukum*: Perda Ketertiban= Perda yang bersentuhan langsung dengan warga 24 jam .
Gangguan ketertiban tidak mengenal jam kantor.
*Tuntutan ASN*: Camat – Lurah – Satpol PP harus punya ” radar ketertiban ” .
Ada pedagang liar, ada parkir liar, ada baliho liar- lapor naik 1 Jam .
Jangan tunggu viral dulu baru gerak.” Matinya urgensi ” jangan pindah ke Satpol PP.
*PR 3: Akuntabilitas Harus Melekat, Bukan Sekedar Slogan*
*Alur Hukum*: UU 25/2009
Pelayanan Publik + UU 14/ 2008 KIP. Warga yang ditertibkan berhak tahu: dasar hukumnya apa, sanksinya apa, aduanya ke mana.
*Tuntutan ASN*:
Setiap penindakan wajib dokumentasi + diumumkan. Transparansi= vaksin anti pungli.Kalau Satpol PP bertindak tapi publik yidak tahu , maka ” tertib” versi ASN ” nyaman vs warga.
3.PEDAN UNTUK PEMKOT + DPRD + ASN KOTA BANDUNG
*Kepada Wali Kota, Wakil Walikota,Sekda ,Camat, Lurah , Satpol PP yang saya hormati*,
*Selamat ,Perda sudah disahkan. Tapi ujian sesungguhnya baru mulai saat tinta kering*.
*Jangan sampai Bandung punya Perda terbaik tapi kota paling berantakan .
Jangan sampai warga baca berita ” Perda disahkan” hari ini, besok tetap lihat trotoardi pakai parkir liar”.
*Ingat 3 kata kunci Perda ini: Tertib = Aturan jelas.Aman = Penegakan Konsisten.Nyaman = Komunikasi ke warga*.
Kalau 3 bulan ke depan tidak ada perubahan di lapangan, maka Perda ini akan dicap warga sebagai”Perda Mati Dirinya Birokrasi Bandung.
Kami ,publik siap mengawal.Kami siap patuh.Tapi kami juga siap mengkritik jika ASN berhenti merespon lagi seperti kasus kemarin.
*Bandung 2036 butuh Perda yang hidup. Dan Perda hidup hanya jika ASN – nya hidup”.*
*PENUTUP*
