

Analisasibernews.com, SINTANG – Dalam upaya preventif mengantisipasi eskalasi bencana kabut asap, Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar sosialisasi edukatif di Desa Gut Jaya Bhakti, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang diinisiasi sejak pukul 09.30 WIB ini menyasar para pelaku sektor pertanian domestik guna menyelaraskan persepsi terkait regulasi lingkungan.
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Komandan Kelompok (Danpok) 9, Kolonel Tum Firganzah, S.T. (Staf Ahli Koops AU) bersama Kapten Arh Murianto, S.T., M.M. (Danramil Kodim Probolinggo Rem 083 Dam V/Brawijaya). Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh 10 delegasi inti dari kelompok tani setempat yang menjadi ujung tombak pengelolaan lahan di Desa Gut Jaya Bhakti.
Dalam pemaparannya, Kolonel Tum Firganzah memberikan proyeksi saintifik mengenai anomali perubahan iklim dan dinamika cuaca global. Ia menggarisbawahi potensi minimnya intensitas curah hujan yang diprediksi akan berlangsung hingga akhir tahun 2026 hingga transisi awal tahun 2027. Selain memetakan risiko hidrometeorologi, Tim Mabes TNI juga mengolaborasi instrumen kebijakan yuridis pemerintah terkait larangan pembakaran lahan secara masif. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan mitigasi kultural dan beralih ke metode pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) demi meminimalisasi degradasi lingkungan serta risiko kesehatan.
” Fenomena perubahan iklim global memaksa kita untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan lahan. Berdasarkan proyeksi meteorologi, kita akan menghadapi fase defisit curah hujan yang cukup signifikan hingga awal tahun 2027. Oleh karena itu, langkah mitigasi tidak bisa lagi bersifat reaktif, melainkan harus preventif dan edukatif. TNI hadir bukan untuk membatasi ruang gerak produktivitas petani, melainkan untuk membangun sinergi komprehensif agar aktivitas pertanian tetap berjalan optimal tanpa harus mengorbankan kelestarian ekosistem melalui praktik pembakaran,” tegas Kolonel Tum Firganzah.

Kehadiran tim penyuluh ini mendapat apresiasi mendalam dari komunitas pelopor pertanian dari Kelompok Tani Desa Gut Jaya Bhakti dan menyatakan bahwa edukasi ini memberikan perspektif baru yang sangat rasional bagi para petani di garda terdepan.
“Kami menyambut baik dan sangat berterima kasih atas atensi langsung dari Mabes TNI. Pemaparan mengenai prediksi kemarau panjang hingga awal 2027 ini membuka mata kami bahwa pola bertani konvensional dengan membakar lahan sudah tidak lagi relevan dan sangat berisiko. Melalui penyuluhan ini, kami tidak hanya memahami sanksi hukumnya, tetapi juga disadarkan akan tanggung jawab moral menjaga ekosistem. Kami berkomitmen untuk menerapkan metode alternatif yang lebih ramah lingkungan demi masa depan anak cucu kami di Sintang,” ujarnya dengan optimis.

Aksi tanggap darurat berbasis edukasi ini merupakan manifestasi nyata dari penguatan sinergitas lintas sektoral antara TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah desa. Kolaborasi multidimensi ini dirancang sebagai benteng pertahanan wilayah Kalimantan dalam menghadapi ancaman fluktuasi iklim ekstrem.
Kolonel Tum Firganzah, S.T., juga menjelaskan, secara struktural bahwa sosialisasi komprehensif mengenai dampak dan tata kelola penanggulangan Karhutla ini dilaksanakan bersandarkan pada instruksi direktif Presiden Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Langkah taktis ini menjadi bagian dari peta jalan (roadmap) nasional dalam mereduksi titik api (firespot) secara simultan di sepanjang koridor wilayah Kalimantan dan Sumatera.
” Sosialisasi ini merupakan implementasi langsung dari direktif Presiden Republik Indonesia melalui Panglima TNI untuk menekan potensi karhutla di wilayah krusial seperti Kalimantan. Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri; pertahanan lingkungan yang solid memerlukan integrasi vertikal mulai dari Mabes TNI, Pemerintah Daerah, hingga ke tingkat kelompok tani sebagai garda terdepan. Kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci utama untuk memutus rantai bencana kabut asap yang berdampak multidimensi terhadap ekonomi dan kesehatan,” Pungkas Kolonel Tum Firganzah.

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar