

TANGGAMUS | AnalisasiberNews.com – Upaya sejumlah wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Lurah Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lili Taurusia, hingga kini belum membuahkan hasil. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari kalangan insan pers mengenai pentingnya komunikasi dan keterbukaan informasi antara pejabat publik dengan media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim wartawan yang tergabung dalam Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Lurah Pasar Madang melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026) dan Rabu (5/8/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan secara langsung. Dalam salah satu kesempatan, wartawan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan kunjungan Bupati sehingga belum dapat memberikan waktu untuk diwawancarai.
Selain melalui komunikasi jarak jauh, wartawan juga mengaku telah berupaya menemui langsung di kantor kelurahan pada jam kerja. Akan tetapi, pertemuan yang diharapkan belum dapat terlaksana sehingga konfirmasi terkait sejumlah informasi yang ingin diklarifikasi belum diperoleh.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, komunikasi antara pejabat publik dan media memiliki peran penting dalam mendukung transparansi serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada dasarnya mendorong badan publik untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kebebasan pers juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers harus didasarkan pada fakta hukum dan proses yang berlaku, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya karena seorang narasumber belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Pasar Madang, Lili Taurusia, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan.
AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Media berharap komunikasi yang baik antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjalin demi mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis: Tomi
Editor: Redkasi


Tidak ada komentar