x

Diduga Marak Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Kadikaran, APH Diminta Bertindak Tegas

waktu baca 6 menit
Rabu, 12 Agu 2026 21:16 8 siberadmin

KABUPATEN SERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah tertentu menggunakan jeriken di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten, mendapat perhatian masyarakat.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Pemantauan awak media AnalisasiberNews.com pada Selasa, 11 Agustus 2026, di SPBU yang berlokasi di Jl. Ciptayasa, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menemukan adanya sejumlah kendaraan jenis kendaraan roda empat (KR 2) yang terlihat mengantre di area pengisian solar.

Dalam pantauan tersebut, awak media melihat adanya kendaraan yang diduga membawa wadah/jeriken untuk menampung BBM jenis solar. Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembelian, peruntukan BBM, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Diduga Memanfaatkan Sistem Verifikasi

Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan sistem pemindaian atau scan barcode dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Namun demikian, media ini belum dapat memastikan apakah seluruh transaksi tersebut sah, sesuai peruntukan, dan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai konsumen pengguna BBM bersubsidi.

Hal tersebut penting untuk diperjelas oleh pihak SPBU maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Sebab, ketentuan mengenai konsumen pengguna minyak solar tertentu telah diatur pemerintah. Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, penyaluran BBM tertentu diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Untuk kelompok petani dan nelayan, antara lain terdapat ketentuan verifikasi dan rekomendasi sesuai bidangnya.

Warga: Kendaraan Bermuatan Jeriken Disebut Kerap Terlihat

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya kerap melihat kendaraan keluar-masuk dengan membawa jeriken.

“Saya sering melihat kendaraan seperti itu keluar-masuk dan membawa jeriken berisi solar,” ujar warga tersebut.

Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Media ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan jeriken melakukan pelanggaran hukum.

Namun, apabila pola tersebut memang terjadi secara berulang dan ternyata BBM yang dibeli tidak digunakan sesuai peruntukannya, kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.

Pengawasan Dipertanyakan, Ada Apa?

Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukan, dugaan aktivitas pembelian dalam jumlah tertentu menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apakah seluruh transaksi tersebut telah melalui prosedur yang benar?

Apakah konsumen yang membeli benar-benar memenuhi persyaratan sebagai pengguna BBM bersubsidi?

Bagaimana sistem pengawasan di SPBU tersebut bekerja?

Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana pengawasan dilakukan apabila ditemukan pembelian berulang menggunakan kendaraan dan wadah tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 juga menempatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Diam

Atas temuan dan informasi yang berkembang tersebut, AnalisasiberNews.com meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek, Polres Kabupaten Serang, hingga Polda Banten, melakukan pemeriksaan dan pengawasan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan atau tidak tersentuh hukum.

Media ini tidak menuduh pihak SPBU maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Sebaliknya, aparat yang berwenang didorong untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pidana dalam UU Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut tentu baru dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.

Jangan Sampai Subsidi Rakyat Justru Dinikmati Oknum

BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membeli atau menyalurkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan demi keuntungan tertentu, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar untuk kegiatan usaha yang sah justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM, sementara pihak tertentu diduga dapat memperoleh BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah tertentu.

Pengawasan harus diperkuat. Penyaluran harus transparan. Dan jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Pihak SPBU dan Instansi Terkait Diminta Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembelian solar bersubsidi, penggunaan barcode, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pembelian.

Media juga membuka ruang bagi pihak pengelola SPBU, operator, Pertamina, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.

Setiap informasi tambahan akan menjadi bagian dari proses pemberitaan lanjutan sepanjang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi

AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penyampaian informasi berdasarkan pemantauan lapangan dan keterangan sumber yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan.

Media tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana, dan tidak menyebut individu tertentu sebagai pelaku. Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan resmi dari aparat yang berwenang.

Pemberitaan ini berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 2, mengenai kemerdekaan pers yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  • Pasal 3 ayat (1), mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Pasal 4 ayat (3), mengenai hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 5 ayat (2), mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 ayat (3), mengenai kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
  • Pasal 6, mengenai peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
  • Pasal 7 ayat (2), mengenai kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Penjelasan Pasal 5 UU Pers juga menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, khususnya terhadap perkara yang masih dalam proses.

Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, serta ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan konsumen pengguna BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Redaksi berkomitmen melakukan verifikasi, menjaga keseimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.


Sumber: Hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga.
Peliput: Masturo
Media: AnalisasiberNews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.