

KABUPATEN SERANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah tertentu menggunakan jeriken di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten, mendapat perhatian masyarakat.
Pemantauan awak media AnalisasiberNews.com pada Selasa, 11 Agustus 2026, di SPBU yang berlokasi di Jl. Ciptayasa, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menemukan adanya sejumlah kendaraan jenis kendaraan roda empat (KR 2) yang terlihat mengantre di area pengisian solar.
Dalam pantauan tersebut, awak media melihat adanya kendaraan yang diduga membawa wadah/jeriken untuk menampung BBM jenis solar. Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembelian, peruntukan BBM, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan sistem pemindaian atau scan barcode dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Namun demikian, media ini belum dapat memastikan apakah seluruh transaksi tersebut sah, sesuai peruntukan, dan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai konsumen pengguna BBM bersubsidi.
Hal tersebut penting untuk diperjelas oleh pihak SPBU maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Sebab, ketentuan mengenai konsumen pengguna minyak solar tertentu telah diatur pemerintah. Dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, penyaluran BBM tertentu diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Untuk kelompok petani dan nelayan, antara lain terdapat ketentuan verifikasi dan rekomendasi sesuai bidangnya.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya kerap melihat kendaraan keluar-masuk dengan membawa jeriken.
“Saya sering melihat kendaraan seperti itu keluar-masuk dan membawa jeriken berisi solar,” ujar warga tersebut.
Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Media ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan jeriken melakukan pelanggaran hukum.
Namun, apabila pola tersebut memang terjadi secara berulang dan ternyata BBM yang dibeli tidak digunakan sesuai peruntukannya, kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukan, dugaan aktivitas pembelian dalam jumlah tertentu menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apakah seluruh transaksi tersebut telah melalui prosedur yang benar?
Apakah konsumen yang membeli benar-benar memenuhi persyaratan sebagai pengguna BBM bersubsidi?
Bagaimana sistem pengawasan di SPBU tersebut bekerja?
Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana pengawasan dilakukan apabila ditemukan pembelian berulang menggunakan kendaraan dan wadah tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 juga menempatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Atas temuan dan informasi yang berkembang tersebut, AnalisasiberNews.com meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek, Polres Kabupaten Serang, hingga Polda Banten, melakukan pemeriksaan dan pengawasan apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan atau tidak tersentuh hukum.
Media ini tidak menuduh pihak SPBU maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Sebaliknya, aparat yang berwenang didorong untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut tentu baru dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong transparansi dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.
BBM bersubsidi pada prinsipnya merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membeli atau menyalurkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan demi keuntungan tertentu, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar untuk kegiatan usaha yang sah justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM, sementara pihak tertentu diduga dapat memperoleh BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah tertentu.
Pengawasan harus diperkuat. Penyaluran harus transparan. Dan jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembelian solar bersubsidi, penggunaan barcode, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pembelian.
Media juga membuka ruang bagi pihak pengelola SPBU, operator, Pertamina, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Setiap informasi tambahan akan menjadi bagian dari proses pemberitaan lanjutan sepanjang dapat diverifikasi.
AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penyampaian informasi berdasarkan pemantauan lapangan dan keterangan sumber yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan.
Media tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana, dan tidak menyebut individu tertentu sebagai pelaku. Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan resmi dari aparat yang berwenang.
Pemberitaan ini berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Penjelasan Pasal 5 UU Pers juga menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, khususnya terhadap perkara yang masih dalam proses.
Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, serta ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan konsumen pengguna BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Redaksi berkomitmen melakukan verifikasi, menjaga keseimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.
Sumber: Hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga.
Peliput: Masturo
Media: AnalisasiberNews.com


Tidak ada komentar