

DELI SERDANG |AnalisasiberNews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengungkap motif di balik kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Hj. Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/8/2026), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry W, menjelaskan bahwa tersangka berinisial Bripda RF (23), yang merupakan anggota Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang, telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta yang diajukan tersangka.
Kapolresta Deli Serdang menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun permintaan tersebut ditolak karena korban mengaku tidak memiliki dana yang dimaksud.

Menurut keterangan kepolisian, penolakan tersebut kemudian memicu terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka diduga juga mengambil sepasang anting milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
“Pelaku meminjam uang kepada korban karena terlilit utang. Sebelumnya pelaku sudah pernah meminjam dan melunasi. Karena ditolak, pelaku kemudian melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolresta Deli Serdang dalam keterangannya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan adanya persiapan sebelum kejadian.
Salah satunya, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sistem CCTV yang mengarah ke depan rumah korban diketahui telah dinonaktifkan beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.
Selain itu, ketika dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap awal penyelidikan, tersangka disebut menunjukkan sikap yang mencurigakan. Tidak lama kemudian, yang bersangkutan meninggalkan kediamannya sehingga memicu upaya pencarian oleh aparat kepolisian.
Tim Bringas URC Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (3/8/2026), ketika diduga hendak melarikan diri.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 459 ayat (3) subsidair Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Diketahui, Bripda RF merupakan lulusan pendidikan Bintara Polri angkatan 2021 dan bertugas di Polresta Deli Serdang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri, sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Sumber: Keterangan pers Polresta Deli Serdang dan Mistar
Penulis: S. Tarigan
Jabatan: Kepala Perwakilan Sumatera Utara
Editor: Yudi Sayuti


Tidak ada komentar