Bandung | AnalisasiberNews.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., melalui siaran pers yang diterima redaksi, mendorong Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting agar revisi Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi Kota Bandung.
Revisi Perda Dinilai Perlu Transparan
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa proses pembahasan revisi Perda saat ini dinilai masih minim informasi kepada publik. Padahal, keterbukaan data dan pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang efektif.
Wempy menilai keberhasilan revisi Perda bergantung pada sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
“Keberhasilan revisi Perda membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Wempy dalam siaran persnya.
Peran Strategis Walikota Bandung
Dalam keterangannya, Walikota Bandung dinilai memiliki posisi strategis karena mengendalikan berbagai aspek pengelolaan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Beberapa aspek tersebut meliputi:
- Data timbunan sampah yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari.
- Pengelolaan armada dan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
- Pelaksanaan anggaran kebersihan yang bersumber dari APBD.
- Koordinasi dengan camat, lurah, RW hingga jaringan bank sampah.
Menurut Wempy, keterbukaan informasi mengenai data dan penggunaan anggaran menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Kondisi Darurat Sampah
Selain mendorong transparansi, siaran pers tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi Kota Bandung, antara lain:
- Kapasitas TPA Sarimukti yang masih menjadi tantangan utama.
- Banyak bank sampah yang belum beroperasi secara optimal.
- Perlunya peningkatan efektivitas penggunaan anggaran kebersihan agar pelayanan publik semakin baik.
Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat
Dalam siaran pers disebutkan bahwa pelibatan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proses penyusunan Perda diharapkan dilakukan secara terbuka melalui forum konsultasi publik maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
TPPAS Legok Nangka Dinilai Layak Dipertimbangkan
Sebagai solusi jangka panjang, Wempy juga menilai pembangunan TPPAS Legok Nangka dapat menjadi salah satu alternatif penanganan sampah regional Bandung Raya.
Fasilitas tersebut direncanakan menggunakan teknologi Waste to Energy (WTE), Refuse Derived Fuel (RDF), serta sanitary landfill dengan kapasitas sekitar 1.500–2.000 ton sampah per hari.
Menurutnya, apabila direalisasikan secara optimal, proyek tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap TPA Sarimukti sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Harapan kepada Pemerintah dan DPRD
Melalui siaran pers tersebut, Wempy berharap Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan akademisi, Dinas Lingkungan Hidup, komunitas bank sampah, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan revisi Perda sebagai momentum memperbaiki tata kelola persampahan secara menyeluruh.
“Bandung yang bersih dimulai dari proses penyusunan kebijakan yang bersih, transparan, dan melibatkan masyarakat.”
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. Redaksi dapat melakukan pembaruan apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandung maupun DPRD Kota Bandung sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

