

SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG,jabar, September 2026
Kami l,*Warga Masyarakat Desa Majasetra RW 03,06, 11,12 fan Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung*, menyatakan keprihatinan dan menuntut kejelasan hukum terkait dugaan penjualan tanah bantaran Sungai Citarum yang seharusnya memjadibaset negara.
Program Nasional *Citarum Harum*” pada tahun 2016 ,harus di jaga bersama . jangan sampai dirusak oleh oknum Yang menyalahgunakan wewenang.

I.*FAKTA & KRONOLOGI YANG KAMI ALAMI*
1.*Lokasi*: Tanah bantaran Citarum untuk pelebaran jalan sepadan di wilayah Desa Majasetra dan Desa Sukamaju.
2.*Status Awal*: Tanah tersebut adalah bantaran sungai milik negara yang menjadi kewenangan *BBWS Citarum*.Sebagian berbatasan dengan tanah milik warga a.n Saudara DUDU .
3. *Dugaan*: Tanah negara tersebut diduga diterbitkan sertifikat hak milik atas mana pribadi *DUDU* dengan proses yang melibatkan perangkat desa .Hal serupa juga diduga terjadi di Desa Sukamaju oleh Sdr *TATA*.
4. *Dugaan Lanjutan*: Tanah bersertifikat tersebut kemudian diajukan untuk pembebasan lahan ke negara. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi .
5. *Upaya Warga*: Pada tahun 2022 kami sempat mendatangi kantor BBWS Citarum untuk meminta penjelasan, namun belum mendapatkan jawaban.
II.*ARGUMENTASI HUKUM & SEJARAH : MENGAPA INI MASALAH BESAR*”
1.*Sejarah Citarum Harum & Fungsi Bantaran*
Citarum adalah urat nadi Jawa Barat.Melalui
*Perpres No. 15 Tahun 2018*,Negara berkomitmen mengembalikan fungsi Citarum.
Bantaran sungai berfungsi sebagai resapan air.pencegahvbanjir, dan ruang publik. *Jika bantaran di jual, maka yang dirugikan adalah seluruh warga di hilir*”.
2.*Dasar Hukum : Tanah Bantaran adalah Aset Negara*
*PP No. 38 Tahun 2011tentang Sungai Pasal 23*
Sempadan sungai merupakan bagian dari sungai yang dikuasai negara.
*PP No. 18 Tahun 2011*
*tentang Pengelolaan Aset*”
Aset di sempadan sungai dikelola oleh Kementrian PUPR melalui BBWS .
*Kesimpulan*: Tanah Bantaran*secara hukum tidak dapat disertifikatkan atanscnama perorangan dan tidak dapat diperjualbelikan .
3.*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Jika benar terjadi penerbitan sertifikat,maka diduga melanggar :
1.*UU Nom 5 Tahun 1960
tentang UUPA jo PP No.24 Tahun 1997 *tentang Pendaftaran Tanah*- Karena syarat penerbitan tidak terpenuhi.
2.*Pasal 263 KUHP*-
Dugaan Pemalsuan Surat
3.*UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No
20 Tahun 2001
*tentang Tipikor*-:Jika ada kerugian keuangan negara dari proses pembebasan”.
III.*TUNTUTAN ALUR HUKUM YANG KAMI MINTA*
Agar kasus ini terangvbenferangv, kami menuntut kepada lembaga terkait:
1. *KE KANTOR PERTANAHAN KAB BANDUNG*
Lakukan audit dan *Pembekuan sementara* terhadap sertifikat yang terbit di lokasi bantaran tersebut .Buka Warkah dan jelaskan dasar penerbitannya.
2.*KE BBWS CITARUM – KEMENPUPR*
Lakukan identifikasi aset negara .Lakukan upaya hukum untuk menarik kembali dam membatalkan sertifikat yang terbit di atas tanah negara.
3.*KE APARAT PENEGAK HUKUM POLRES BANDUNG & KEJARI KAB
BANDUNG”
Lakukan penyelidikan terkait dugaan “TIPIKOR dan Pemalsuan . Telusuri aliran dana hasil pembebasan lahan.
4.*KE PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG*
Lakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada pemerintah Desa terkait dalam diduga menyimpang
IV.*PENUTUP :SERUAN KAMI*
*Kami tidak menuduh , Kami hanya menuntut kepastian hukum*”.
*Tanah Citarum bukan milik pribadi. Tanah Citarum adalah milik negara dam titipan untuk anak cucu kqmibagar tidak banjir*”.
Kaminberharap BPN ,BBWS APH dan Pemkab Bandung segera turun tangan.
Kami siap memberikan data dam keterangan lebih lanjut
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar