MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Gugatan Citizen Lawsuit Program Sekolah Gratis Banten Masuk Sidang Perdana 3 September.Agustus 24, 2026

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Sep 2026 09:30 9 Redaksi

ANALISASIBERNEWS.COM I Serang,- Kamis, 3 September 2026 Sidang perkara Nomor155/Pdt.G/2026/PN Srg digelar di Pengadilan Negeri Serang, Ruang Sidang Tirta, dengan agenda kelengkapan para pihak.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam sidang tersebut hadir Muhammad Ridwan, S.H., M.M. selaku kuasa hukum penggugat, Tubagus Delly Suhendar. Adapun pihak Tergugat adalah Pemerintah Provinsi Banten c.q. Gubernur Banten serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Gugatan ini merupakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dalam tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta di Provinsi Banten, khususnya terkait Program Sekolah Gratis dan skema pembiayaan terkait.

Pada akhir persidangan, Hakim Ketua menutup sidang dengan putusan agar para pihak menempuh proses mediasi selama 30 (tiga puluh) hari dengan menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Serang. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.

Sikap Penggugat dalam Mediasi
Menjelang mediasi, kuasa hukum dan penggugat menyatakan akan tetap berdiri pada materi gugatan, yakni meminta Para Tergugat melaksanakan tata kelola pembiayaan pendidikan pada sekolah menengah swasta di Provinsi Banten sesuai kewajiban hukum yang berlaku — khususnya pada aspek verifikasi dan validasi legalitas satuan pendidikan penerima, penetapan penerima, penganggaran, dan penyaluran dana.

Penggugat meminta Para Tergugat memberikan penjelasan yang nyata atas sejumlah temuan, di antaranya:

1. Selisih jumlah sekolah penerima. Terdapat klaim jumlah sekolah penerima program sebanyak 801 satuan pendidikan, sedangkan daftar penerima yang berhasil ditelusuri Penggugat memuat 783 entri satuan pendidikan (215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh) berdasarkan data lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.

2. Kewajiban legalitas penerima.
Berdasarkan Permendikbud terkait perizinan dan penyelenggaraan pendidikan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta PP Nomor 5 Tahun 2021, penerima Program Sekolah Gratis (PSG) diwajibkan memenuhi ketentuan legalitas pendidikan berupa izin operasional pendidikan.

3. Dugaan penerima tanpa legalitas. Hasil penelusuran legalitas penerima PSG pada platform Referensi Data Pendidikan Menengah Kemendikdasmen menunjukkan bahwa dari 783 sekolah, sebanyak 624 sekolah menengah diduga tidak memiliki legalitas pendidikan berupa izin operasional pendidikan.

Kutipan Kuasa Hukum Penggugat
“Kami tidak sedang menggugat Program Sekolah Gratisnya.

Kami justru ingin memastikan program yang baik ini dilaksanakan dengan mekanisme yang baik pula: tepat sasaran, transparan, akuntabel, sesuai hukum, dan benar-benar melindungi kepentingan siswa serta masyarakat Banten.”

“Gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pendidikan gratis. Ini adalah bentuk kontrol masyarakat agar kebijakan publik yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.”

Temuan yang Menjadi Dasar Gugatan
Sebagaimana tertuang dalam gugatan (Citizen Law Suit), Penggugat menyampaikan adanya temuan Inspektorat Provinsi Banten atas pengelolaan BOSDA T.A. 2024 dan temuan BPK RI atas penyaluran belanja hibah

Dana BOSP T.A. 2025, sebagai berikut:

1. Temuan Inspektorat T.A. 2024 — Laporan Hasil Reviu Dokumen Perencanaan Hibah BOSDA T.A. 2024 Nomor 700/0154-:
– Surat Keputusan Manajemen BOSDA tidak sesuai ketentuan dan Tim Manajemen BOSDA belum ditetapkan oleh Gubernur;

– Tim Verifikasi belum melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lokasi (cek fisik) sesuai ketentuan;

– Rangkap penganggaran pada 3 SMK swasta sebesar Rp113.000.000,00;

– Selisih/kelebihan alokasi anggaran sebesar Rp2.110.000.000,00; serta

– 48 SMK swasta yang tidak memenuhi syarat salur namun tetap teralokasi anggaran senilai Rp1.997.000.000,00

2. Temuan BPK RI T.A. 2025 — BPK RI menemukan terdapat 11 satuan pendidikan menengah kejuruan swasta penerima hibah dengan total realisasi sebesar Rp861.270.000,00 yang tidak tercantum dalam dokumen Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Menurut penjelasan dalam LHP, kondisi tersebut terkait dengan kesalahan penginputan daftar sekolah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kesimpulan
Penggugat menilai terdapat hubungan sebab-akibat yang logis: lemahnya verifikasi, penganggaran yang tidak tertib, dan minimnya transparansi menyebabkan pengelolaan dana publik pendidikan sekolah swasta berlangsung tanpa jaminan ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Akibatnya, tujuan pemerataan pendidikan yang adil dan akuntabel tidak tercapai secara optimal

(Masturo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM â€ĸ Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

★

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01
â–Ŗ

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03
◆

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04
●

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05
âœĻ

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
✉
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.