Deliserdang,| AnalisasiberNews.com –
Seorang ibu lansia, Mariati br Tarigan 75 thn ,warga desa Gunung Manupak B, kecamatan Senembah Tanjung Muda Hulu,kabupaten Deliserdang, merasa kecewa dan keluh kan , kinerja aparat penegak hukum polresta Deliserdang dalam menindak lanjuti laporan nya pada, 23 Juni 2026, yang lalu, hingga kini tidak kunjung di proses.
Dia yang di temani anak nya, Slamat Sinaga, karna sudah renta, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu, ( SPKT) Polresta Deliserdang, untuk membuat laporan polisi, terkait tanaman pohon durian dan pohon mahoni yang ia tanam di ladang nya, di curi oleh orang yang tidak di kenal..
Dalam laporan polisi no, LP/B/656/VI/2026/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMUT, Mariati br Tarigan, yang di dampingi oleh anak nya, Slamat Sinaga,
Menceritakan kronologis kejadian pencurian pohon durian dan mahoni milik nya .
Awal nya Kejadian pencurian tersebut, di ketahui oleh anak pelapor. bernama Slamat Sinaga. Pada Senin 18 Mei 2026. melihat ada 3 orang pria yang memotong pohon tersebut menggunakan mesin sinsaw. Kemudian , Slamat Sinaga mempertanyakan kepada ke 3 orang tersebut, kenapa kalian potong durian ini? Ini milik orang tua saya, tanya Slamat, kepada ke 3orang tersebut.
Namun ke 3 orang tersebut menjawap, kami hanya pekerja bang .kami di suruh oleh tokeh kami berinisial ES. Jawap ke3 orang tersebut.
Merasa ada yang tidak beres, dengan keterangan ke3 orang tersebut, dia bersama ibunya membuat laporan polisi ke polresta Deliserdang, dengan aduan tindak pidana pencurian biasa.UU no1 tahun 2023, sebagai mana yang di atur dalam pasal 476 UUno1/ 2023.
Mengetahui, laporan nya yang tidak kunjung di proses , Slamat sinaga, merasa kesal dan keluhkan lamban nya kinerja aparat kepolisian untuk menangani kasus pencurian yang ia laporkan sebulan yang lalu.
Kepada wartawan, Slamat sinaga, menyebut kan , hingga saat ini, tidak ada satu orang pelaku pencurian dari ke3 orang tersebut yang, di panggil oleh Polisi .dan yang paling membuat kami resah, ujar Slamat sinaga, ke tiga orang terduga pelaku pencurian itu, menolak di damaikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa , hingga masih tetapbebas berkeliaran. ujar Slamat sinaga pada Senin 13/7/2026.
Untuk menghindari berita sepihak, wartawan media ini mendatangi polresta Deliserdang, unit Reskrim untuk mengkonfirmasi, masalah tersebut.
Berdasarkan penjelasan penyidik , yang bernama Ari, kasus ini sudah sampai di tingkat SP lidik dan dalam waktu dekat, kami akan memanggil terduga pelaku pencurian dan saksi pelapor. Ujar Ari kepada wartawan
Deliserdang Analisasiber News.com
Penulis: Paulus Limbong.
Jabatan : wakaperwil Sumut.

