

PACET KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet di bawah jajaran Polresta Bandung telah melaksanakan langkah nyata melalui penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut sebagai knalpot bising/brong di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini bersifat preventif sekaligus menegakkan aturan lalu lintas, bertujuan mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum, menjaga kelancaran di jalan raya, serta memberikan rasa aman dan tenang bagi seluruh warga yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah tersebut. Kebisingan yang timbul dari modifikasi alat kelengkapan kendaraan kerap mengganggu ketenangan lingkungan dan istirahat warga.
Bersamaan dengan tindakan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan luas kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor. Mereka diharapkan selalu menggunakan komponen kendaraan sesuai standar pabrik, melengkapi kendaraan dengan peralatan yang sah, serta tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan berkendara yang berlaku dan sah saat melintas.
“Kita ajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban bersama. Mari hindari penggunaan knalpot bising demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak. Utamakan keselamatan di jalan raya,” tegas imbauan yang disampaikan petugas Polsek Pacet.(**) Ajn



Tidak ada komentar