SIARAN PERS
TANGGAPAN
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
No. 12/ SP – PDAM
ANALISASIBERNEWS.COM
*Bandung,17 Juni 2026*
1.EVIDENCE + FAKTA MENTAH
1.*Evidence Media*: Perbaikan pipa Djunjunan 16 Juni 2026 bikin ribuan pelanggan Tirtawening mati air. Komunikasi ke warga minim, mobiltangkibtelat. Sumber : http: // mediasaksi .com
*2.Evidence Kepemimpinan*: Status Dirut Tirtawening masih *PLT sejak 2025*.Postingan resmi *20 Nov 2025*& *15 juli 2025*; rapat dipimpin Plt Direktur Utama “.
3.*Evidence Publik*: DPRD Kom II 11 Juli 2025 sorot Tirtawening gagal penuhi air bersih warga Bandung.
Masalah berulang , solusi struktural nihil.
4.*Evidence Legasi*: 2024- 2026 nggak ada proyek pipa besar Djunjunan yangbjadi ” legasi” murni Walikota ” .Yang ada: tambal sulam Warga Bandung yang ada langganan krisis.
II.ARGUMENTASI
PEMGAMAT : FARHAM WAJIB GERAK ,DPRD WAJIB DESAK”
*Argumentasi 1: Walikota= Penanggung Jawab BUMD . Ngaak Bisa Cuci Tangan*”
*Alur Hukum*: UU 23/2014 Pemda Pasal 28: Kepala Daerah wajib pimpin urusan wajib air minum.
PP 54/2017 BUMD Pasal 7: Pemkot Bandung= Pemilik Modal.Wali Kota Pemegang kuasa.
*Analisa*: Pak Farhan , Djunjunan mati air = rapor merah pengawasan BUMD .1 tahun PLT + pipa bocor berulang = gagal pimpin .
Legasi Wali Kota nggak boleh” jalan mulus tapi kering air.”
*Argumentasi 2: DPRD = Fungsi Pengawasan.Diam = Khianati Rakyat*
*Alur Hukum*: UU 23/2014 Pasal 96 : DPRD punya hak interpelasi,angket ,menyatakan pendapat.PP 54/2017 Pasal 122: DPRD wajib awasi kinerja BUMD.
*Analisa*: In momentum DPRD .Panggil RDPU terbuka: Wali Kota+ Dirut PLT + 10 warga Djunjunan.
Desak 3 hal : Jadwal ganti pipa total , Copot PKT Lantik Dirut Definitif, Audit kinerja Tirtawening.
*Argumentasi 3: Ngaak Ada Legasi Murni = Ngaak Ada Keberanian Kebijakan “*
Pipa Kota Bandung masih banyak era 1930 an .Wali Kota ke Wali Kota cuma perbaiki bocor,” .Itu bukan legasi, itu tambal ban.
Bandung 2036 butuh ” operasi Ganti Pipa Total Djunjunan” sebagai ikon keberanian.
III.KOMANDO 4 TINDAKAN UNTUK FARHAN
WALI KOTA – 5 HARI KERJA
*1.Copot PKT, Lantik Dirut Definitif 30 Hari*: Percepat seleksi .PKT= komando nanggung.Dadar : PP 54/2017 Pasal 77.
2.*Perintahkan Darurat Air*: 20 mobil tangki + 10 hidran darurat 24 Jam .Buka posko aduan Balaikota+ Kecamatan.Updete tiap 3 Jam.
3.*Audit + Masterplan*:
2026 – 2030 : Bentuk Tim Independen+ BPKP .Bedah umur pipa + kebocoran.
Masukin Anggaranya ke APBD Perubahan 2026.
4.*Kompensasi Otomatis*:
Zona mati > 12 jam= potong tagihan 50% bulan depan .Nggak usah warga ngajuin .
IV.DEDAKAN KERAS UNTUK DPRD KOTA BANDUNG
*Yth .Pimpinan DPRD, jangan jadi DPRD stempel .FungsivAnda = mengawasi.
Kami desak :
1.*RDPU Terbuka + Live IG DPRD*: Hadirkan Wali Kota,Dirut PLT, warga Djunjunan.
2.*Gunakan Hak Interpelasi*: Tanya Wali Kota: kenapa 1 tahun PLT ? Kenapa pipa Djunjunan nggak prioritas APBD ?
3.*Bentuk Pansus Air Kota Bandung*: Target 1 tahun lahirkan Perda Standar Pelayanan Air Minimum.
*4.Tolak RAPBD Perubahan 2026*kalau nol anggaran ganti pipa Djunjunan.
Warga pilih Anda saat keran warga kering.”
V.PENUTUP
Pak Farhan, Pak Pimpinan DPRD . Sejarah mencatat Wali Kota dari legasinya , bukan seremoninya.Rakyat butuh keberanian,bukan basa- basi.
Demikian.
Hormat saya,
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H*:
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber
*Tembusan*: Gubernur Jabar , Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Media Massa
——

