

TANGGAMUS| AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Purwosari, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, periode anggaran 2022 hingga 2024 menjadi sorotan.
Sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam dokumen realisasi kegiatan desa disebut warga dan hasil penelusuran lapangan diduga perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaian antara nilai anggaran, realisasi pekerjaan, kondisi fisik di lapangan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi, mark-up, ataupun kegiatan fiktif, karena diperlukan pemeriksaan resmi dan audit oleh pihak yang berwenang. Namun, adanya sejumlah pos dengan nilai cukup besar dan dugaan ketidaksesuaian tersebut dinilai layak mendapat perhatian publik serta pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan pada APBDes/realisasi Pekon Purwosari tahun 2022 yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi, di antaranya:

Selain itu terdapat sejumlah anggaran pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, antara lain sebesar Rp1.868.000, Rp3.375.000, dan Rp3.000.000.
Pos lainnya yang tercatat antara lain peningkatan produksi tanaman pangan berupa alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan padi atau jagung sebesar Rp156.447.400 dan Rp4.500.000.
Kemudian terdapat anggaran Pelatihan Pengelolaan BUM Desa sebesar Rp725.000, Keadaan Darurat sebesar Rp13.893.000 dan Rp10.300.000, Keadaan Mendesak sebesar Rp324.000.000, serta Penyertaan Modal sebesar Rp40.000.000.
Nilai-nilai tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Persoalan utamanya adalah apakah setiap anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, harga satuan, penerima manfaat, dan dokumen pertanggungjawaban.
Sorotan serupa muncul pada realisasi anggaran tahun 2023.
Sejumlah pos yang disebut dalam data yang dihimpun antara lain Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman/Penampungan/Bank Sampah sebesar Rp43.200.000 dan Rp1.200.000.
Kemudian Pemeliharaan Monumen Gapura/Batas Desa sebesar Rp26.084.000, serta Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp1.565.000.
Pada sektor pendidikan nonformal, tercatat anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa untuk bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional sebesar Rp29.040.000, Rp2.700.000, serta Rp9.600.000.
Data yang dihimpun juga mencantumkan sejumlah pos lain, antara lain Rp12.235.000, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp14.882.500, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp3.640.600 dan Rp157.000.000.
Sementara itu terdapat anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa sebesar Rp50.900.000, pembangunan/rehabilitasi sarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp7.200.000, serta penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa sebesar Rp11.600.000.
Terhadap seluruh pos tersebut, diperlukan pencocokan antara dokumen anggaran, bukti pembayaran, kontrak atau nota pengadaan, volume pekerjaan, dokumentasi kegiatan, penerima manfaat, serta kondisi fisik aktual.
Untuk tahun anggaran 2024, sejumlah pos yang dihimpun juga disebut perlu dilakukan verifikasi.
Di antaranya:
Sekali lagi, pencantuman nilai anggaran tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan kondisi riil oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sejumlah warga meminta agar aparat pengawas maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Purwosari selama periode tersebut.
Menurut warga, pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan sederhana: apakah seluruh anggaran yang tercatat benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya?
Jika seluruh kegiatan dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi lapangan, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Purwosari berinisial RH melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Minggu, 6 September 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Pemerintah Pekon Purwosari.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Purwosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi, serta bukti pendukung apabila terdapat data atau informasi yang dinilai tidak sesuai.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menyampaikan informasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian yang masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
(Tim)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh redaksi serta keterangan yang berhasil dihimpun sampai berita diterbitkan.
Penggunaan istilah “diduga”, “indikasi”, “dipertanyakan”, dan “perlu diverifikasi” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah karena belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip uji informasi, keberimbangan, pemisahan fakta dan opini, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan fungsi pers, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers pada koridor hukum dan etika jurnalistik. Pasal 7 ayat (2) UU Pers mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga berpedoman pada prinsip bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data yang membantah informasi dalam berita ini, redaksi menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat • Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com • Media Online • Informasi Publik • Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
✉ HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar