

Analisasibernews.com, SINTANG — Kepolisian Sektor Sepauk bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan membubarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Sepauk pada Jumat, (4/9/2026).
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya aduan dari warga serta pemberitaan di berbagai media daring mengenai maraknya penambangan ilegal tersebut. Menanggapi urgensi situasi, Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., segera menginstruksikan jajaran personelnya untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi informasi sekaligus mengesekusi tindakan penertiban.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Sepauk langsung menghentikan operasional para pekerja secara persuasif namun tegas. Petugas juga memberikan edukasi mendalam mengenai regulasi hukum dan risiko fatal dari penambangan ilegal.
“Kami memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar segera menghentikan aktivitas PETI. Kegiatan eksploitasi non-prosedural ini secara nyata merusak ekosistem dan memicu degradasi lingkungan, seperti perluasan badan sungai serta pendangkalan yang menjadi faktor utama bencana banjir,” ungkap salah satu personel yang bertugas di lapangan.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi menegaskan bahwa dampak PETI tidak hanya merusak morfologi alam, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas akibat pencemaran zat kimia berbahaya pada sumber air bersih. Ia memperingatkan dengan keras bahwa kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang represif jika imbauan ini diabaikan.
“Kami sangat mengapresiasi proaktivitas warga yang bersedia melaporkan aktivitas ilegal ini kepada kami. Terima kasih atas sinergisitas yang terjalin. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam ini dari kerusakan lingkungan demi menjamin ruang hidup yang layak bagi generasi masa depan, tapi jika himbauan ini masih juga diabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas. ,” pungkas IPTU Abdul Hadi. ( Wid )


Tidak ada komentar