KARAWANG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan penyuapan terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS). Kasus ini mencakup rentang waktu penanganan tahun 2021 hingga 2024.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat aktif di Bank BTN KC Karawang, masing-masing berinisial BMY dan AA. BMY menjabat sebagai Kepala Unit Pinjaman Konsumsi Non Subsidi selama periode 2022–2025. Sementara itu, AA sebelumnya menjabat sebagai Wakil Manajer Cabang Bisnis pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Langkah hukum ini diambil tim penyidik setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan sah terhadap kedua pihak.
Berdasarkan keterangan penyidik, terungkap bahwa BMY diduga bertindak melampaui wewenangnya. Ia diketahui tetap memberikan persetujuan dan mengesahkan berkas pengajuan kredit meskipun sudah mendapat laporan adanya ketidaksempurnaan serta kejanggalan dokumen dari PT BAS—terutama untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Atas kemudahan dan pelanggaran yang dilakukannya tersebut, BMY diduga menerima uang hadiah dari HH yang merupakan Manajer KPR di PT BAS selama rentang tahun 2022 sampai 2024. Jumlah dana yang terbukti masuk melalui layanan dompet digital dan terkonfirmasi nilainya mencapai Rp73 juta rupiah.
Sementara itu, tersangka lainnya yaitu AA dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Ia diketahui membiarkan terjadinya eskalasi serta pemutusan keputusan kredit di luar batas kewenangan yang dilakukan oleh BMY, sehingga ketidakberesan dalam proses penyaluran dana tersebut dapat berlanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang pun sudah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang saling berkaitan ini. Empat orang berasal dari manajemen PT BAS yakni VY, HJ, OH dan HH, ditambah satu pejabat lain dari lingkungan Bank BTN yaitu DPP. Dengan demikian, rantai dugaan pelanggaran hukum dalam alur penyaluran fasilitas perumahan ini terus terungkap lengkap dan transparan kepada publik.(**) Ajn
Tidak ada komentar