

Surabaya, AnalisaSiberNews.com – Sebuah riset hukum terbaru di Indonesia memperkenalkan Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM) atau Model Perlindungan Cepat Hubungan Anak–Orang Tua. Model ini dirancang untuk merespons secara cepat dan terkoordinasi ketika hubungan anak dengan orang tuanya mengalami risiko, terutama pasca perpisahan orang tua.
Penelitian tersebut berjudul _“Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: a Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)”_ ditulis oleh Frizon Parsaoran Sitanggang dari Universitas Narotama dan Rikha Permatasari dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Artikel ini diterbitkan di Celebes Journal of Community Services dan dirilis daring pada 2 September 2026.
Para peneliti menegaskan bahwa persoalan anak pasca perceraian tidak boleh berhenti pada siapa yang mendapat hak asuh.
“Perlindungan anak setelah perpisahan orang tua tidak seharusnya berhenti pada penentuan hak asuh. Sistem hukum juga harus mampu merespons risiko terhadap hubungan anak dan orang tua secara cepat, berbasis bukti, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama,” ujar Rikha Permatasari, Co-author RCRPM, dalam pernyataan resminya.
Menurut penelitian, hukum Indonesia dan Konvensi Hak Anak (CRC) telah mengakui hak anak untuk bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya. Namun tantangannya adalah bagaimana menghubungkan norma, lembaga, dan mekanisme yang sudah ada ke dalam satu jalur perlindungan yang berkesinambungan.
RCRPM menawarkan 6 tahapan yang saling terhubung:
1. Identifikasi Dini – Mendeteksi sejak awal indikator gangguan hubungan atau risiko pada anak.
2. Asesmen Multidisipliner – Melibatkan psikolog, pekerja sosial, dan lembaga terkait untuk membedakan risiko nyata dengan gangguan hubungan yang tidak dibenarkan.
3. Tindakan Perlindungan Segera – Mengambil langkah sementara yang proporsional jika ada risiko substansial.
4. Pemulihan Hubungan – Memfasilitasi hubungan anak dan orang tua kembali jika aman dan bermanfaat.
5. Tata Kelola Kelembagaan Terpadu – Menghubungkan pengadilan, otoritas perlindungan anak, dinas sosial, dan profesi terkait sesuai kewenangannya.
6. Pemantauan Berkelanjutan – Memantau kondisi anak dan pelaksanaan perlindungan setelah intervensi.
“RCRPM tidak membentuk lembaga baru. Kami hanya merekonstruksi dan menghubungkan fungsi yang sudah ada agar lebih preventif dan tidak lambat,” jelas Frizon Parsaoran Sitanggang.
Penelitian ini juga memperkenalkan konsep “relational neglect” atau “pengabaian relasional” sebagai perspektif analisis. Istilah ini menggambarkan kegagalan yang tidak dapat dibenarkan dalam memfasilitasi hubungan anak dengan orang tuanya, padahal hubungan itu aman bagi anak.
Para peneliti menekankan, relational neglect bukan tindak pidana baru dan bukan istilah hukum positif. Ini murni kerangka berpikir untuk membaca risiko.
Penelitian juga mengingatkan agar tidak semua gangguan hubungan langsung dilabeli “parental alienation”. Setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta: apakah ada KDRT, pola asuh, atau faktor lain.
“Keselamatan anak nomor satu. Tapi kalau hubungan aman, maka negara wajib hadir untuk menjaganya agar tidak putus,” tambah Rikha.
Menurut penulis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan menangani konflik kontak anak-orang tua bisa membuat hubungan semakin renggang. Namun “cepat” di sini bukan berarti gegabah. Semua harus tetap berbasis bukti, proporsional, dan sesuai due process.
Riset ini bersifat rekonstruksi hukum normatif. Para penulis mengakui belum ada uji empiris efektivitas RCRPM di lapangan. Karena itu penelitian lanjutan diperlukan untuk menguji penerapan 6 tahapan ini di masing-masing institusi.
Informasi
Judul: _Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: a Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)_
Penulis: Frizon Parsaoran Sitanggang & Rikha Permatasari
Jurnal: Celebes Journal of Community Services, Vol 5(2), 2026
DOI: 10.37531/celeb.v5i2.4167
Narahubung Media:
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Co-author / Legal Researcher
Tagline RCRPM:
Lindungi Anak. Jaga Hubungan yang Aman. Bertindak Sejak Dini. Bangun Koordinasi. Lakukan Pemantauan Berkelanjutan.


Tidak ada komentar