ANALISASIBERNEWS.COM I SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAK, warga Demak, Jawa Tengah. Pria tersebut ditangkap karena meretas ratusan situs milik instansi pendidikan, pemerintah, hingga swasta untuk dijadikan sarana promosi judi online, dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Modus Operandi Pelaku :
Pelaku memanfaatkan celah keamanan pada sistem target untuk menyisipkan file berbahaya hingga membuat sistem terganggu. Setelah berhasil menguasai situs, AAK mencuri data lalu lintas internet (internet traffic) dan menjualnya melalui forum gelap serta Telegram.
Berdasarkan pendataan kepolisian, total terdapat 260 situs dalam negeri yang berhasil dibobol oleh pelaku, dengan rincian:
80 website sekolah
20 website universitas
13 website pemerintahan
147 website swasta
Situs-situs yang telah diretas tersebut secara otomatis akan menampilkan promosi judi online saat diakses oleh pengguna.
Penjualan Melalui Dark Web :
Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku memasarkan hasil akses ilegalnya melalui platform digital dan forum khusus.
“Untuk tersangka, dia menjual hasil dari illegal access itu melalui Telegram, yaitu ada akun Telegram dengan nama akun S-X MARKETS. Dan ada dark web yang lain-lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit telepon seluler (ponsel)
Akun dompet digital DANA
Rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri
Akun media sosial dan akun Telegram pelaku
Atas tindakan tersebut, AAK kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Sumber : Divhumas Polri. ( Wid )

