

SERANG,AnalisasiberNews.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus bergulir. Selain proses hukum, perhatian kini diarahkan pada aspek perlindungan dan keamanan korban apabila nantinya kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
Pada Jumat (28/8/2026), perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mendatangi kediaman keluarga korban di Kampung Kubang Kantong, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat tinggal korban sekaligus memastikan adanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi korban.
Kedatangan Dinsos Kabupaten Serang diterima oleh pihak keluarga korban, Ibu Apiah. Dalam kunjungan tersebut, keluarga korban turut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES, yakni Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., Ahmad Jubadi, S.H., dan Alan Maulana, S.H.

Sementara itu, dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang hadir Pak Paris bersama jajaran.
Kehadiran Dinsos tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perhatian terhadap kebutuhan perlindungan sosial korban serta memastikan kondisi lingkungan keluarga dapat mendukung proses pemulihan korban.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang disebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan surat terkait Pekerja Sosial (Peksos) dalam rangka pendampingan yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan serta proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
Pendampingan pekerja sosial dinilai penting karena perkara yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan, pendampingan, serta kondisi sosial dan psikologis korban.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES, Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., menyampaikan sikap tegas agar proses hukum terhadap perkara tersebut segera memperoleh kepastian.
Menurutnya, proses hukum perlu berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar korban maupun keluarganya memperoleh kepastian hukum.
“Perkara ini harus segera mendapatkan kepastian hukum dan diproses hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum sangat penting bagi korban dan keluarga korban,” tegas Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP.
Selain perkembangan perkara utama, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan perlakuan yang dialami ibu korban dalam sebuah kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dalam kegiatan tersebut seorang ibu yang merupakan pihak keluarga korban diduga mendapatkan perlakuan berupa olok-olok, kemarahan, hingga penghinaan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan sangat menyayangkan dugaan perlakuan tersebut.
Mereka menilai, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak korban kekerasan, seluruh pihak semestinya mengedepankan sikap empati, perlindungan, serta penghormatan terhadap korban dan keluarganya.
Kuasa hukum juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain apabila ditemukan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Namun demikian, ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara, aspek keamanan korban menjadi salah satu perhatian utama.
Kepastian bahwa korban dapat kembali ke rumah dalam kondisi aman serta mendapatkan lingkungan yang mendukung merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan anak.
Koordinasi antara keluarga korban, kuasa hukum, Dinas Sosial, pekerja sosial, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi prioritas.
Penanganan perkara juga diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun memberikan tekanan tambahan terhadap korban dan keluarganya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan. Setiap dugaan dan keterangan yang disampaikan dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
(Tim/Red)


Tidak ada komentar